KARO SUMUT,Kompas.SBS| Hati seorang ayah pasti teriris dan menangis putrinya yang masih dibawah umur disetubuhi seorang pria, usai dicicipi bukan bertanggung jawab malah menghilang dan akhirnya diketahui ada di Perumahan Tembesi Raya, Desa Kibing, Kecamatan Batu Aji, Koga Batam.
Kejadian yang meninggalkan perih mendalam ini terjadi, Minggu (16/11/2025) sekira pukul 09.00 Wib tahun lalu, sebut saja Mawar (17) yang harus kehilangan barang yang paling berharga, dan yang merengutnya adalah HPS (19) seorang pria berdomisili Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo Sumatera Utara, pekerjaan wiraswasta.
Pria ini akhirnya diamankan oleh tim Unit Reskrim Polsek Batu Aji,Rabu (01/04/2026), hal ini diketahui melalui rilis berita Humas Polres Tanah Karo.

Kasatres PPA dan PPO Polres Tanah Karo IPTU Agustina Parhusip, S.H., M.H., membenarkan, berawal dari adanya laporan dari seirang warga Kecamatan Lau Baleng ke Mapolres Tanah Karo.
Peristiwa tersebut diketahui saat pelapor menerima informasi dari teman korban bahwa Mawar telah disetubuhi oleh seorang pemuda. Mendapat kabar tersebut, pelapor langsung menghubungi korban untuk memastikan kondisi dan kronologi kejadian.
Berdasarkan keterangan korban, ia sebelumnya diduga menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial HPS(19), seorang wiraswasta yang juga merupakan warga Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA & PPO) Polres Tanah Karo langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
Dalam prosesnya, tersangka sempat melarikan diri keluar daerah. Namun, keberadaannya akhirnya terdeteksi berada di wilayah Batu Aji, Kota Batam.

Kasatres PPA & PPO Polres Tanah Karo, IPTU Agustina Parhusip, S.H., M.H., segera melakukan koordinasi dengan Panit Reskrim Polsek Batu Aji, IPDA Novri, S.H., M.H., beserta anggota Unit Reskrim.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, kami langsung berkoordinasi dengan Polsek Batu Aji untuk melakukan penangkapan,” ujar IPTU Agustina Parhusip.
Pada Rabu(1/4/2026), sekitar pukul 16.00 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Batu Aji berhasil mengamankan tersangka HPS di Perumahan Tembesi Raya, Desa Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Secara bersamaan, tim Satres PPA & PPO Polres Tanah Karo bergerak menuju Batam untuk menjemput tersangka.
Selanjutnya, pada Minggu(5/4), sekitar pukul 08.30 WIB, tersangka dibawa dan tiba di Mako Polres Tanah Karo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Reporter : ERIANTO PERANGIN-ANGIN.

