Rabu, Maret 25, 2026
HARGA IKLAN

Top 5 This Week

Related Posts

Seorang ibu mudah asal Soe NTT di jebak oleh oknumm

Ibu Muda Asal Soe NTT Dijebak Oknum, Bayi di duga jual oleh oknum

Seorang ibu muda asal Soe, NTT, menjadi korban penipuan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Oknum tersebut mengiming-iming ibu muda itu untuk mempekerjakan dan bayinya di rawat oleh oknum dan pada saat di RS bayi dan ibu nya langsung di pisahkan dari ibu nya oleh oknum. Namun, niat baik itu ternyata jebakan, dan bayi tersebut di duga di jual oleh oknum tanpa sepengetahuan keluarga.

*Pasal yang Dikenakan:*
– Pasal 83 UU No. 35/2014 tentang Perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak
– Pasal 2 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

*Ancaman Hukuman:*
Pelaku bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

*Upaya Penyelamatan:*
Berkat upaya Basudara NTT Jabodetabek dan DPC PETIR Kota Bekasi
Berkolaborasi untuk menyelamatkan ibu muda dan bayinya dari beberapa oknum penipu.
.Berhasil di Selamatkan
. Kasus ini ambil alih langsung oleh Pemkot Bekasi Dan Dinas Sosial dan Dp3A kota Bekasi serta Basudara NTT Jabodetabek dan Dpc PETIR kota Bekasi akan bekerja sama dengan pihak Berwajib untuk mengusut tuntas kasus perdagangan manusia ( HUMAN TRAFFICKING ) dan memberikan dukungan kepada keluarga korban.
•mengamankan ibu dan bayi
•melaporkan oknum penipu ke pihak Berwajib
•memberikan Dukungan psikologis ke pada keluarga korban
*Mohon Doa dan dukungan dari pemerintah dan masyarakat secara bersama – sama melawan perdagangan manusia ( HUMAN TRAFFICKING )untuk jadi perhatian khusus ini.mari kita bersama sama” dan melindungi anak”kita maupun seluruh warga negara Indonesia.

Bekasi Bintara jaya 19 februari 2026

Popular Articles