JENEPONTO – Pemerintah Kabupaten Jeneponto terus memperkuat perencanaan pembangunan kawasan perkotaan melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Allu dan Kawasan Perkotaan Tanetea. Perencanaan ini diharapkan menjadi landasan dalam mewujudkan pemanfaatan ruang yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan sesuai potensi serta kebutuhan masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto, Dr. Aspa Muji, S.STP., M.Si., saat membuka secara resmi Focus Group Discussion (FGD) I Penyusunan Materi Teknis dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) RDTR Kawasan Perkotaan Allu dan Kawasan Perkotaan Tanetea, Senin (19/10/2026), di Hotel Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jeneponto, H. Muhammad Amin, S.T., M.AP., sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Sekda Jeneponto menegaskan bahwa penyusunan RDTR harus selaras dengan rencana tata ruang dan kebijakan pembangunan daerah. Menurutnya, perencanaan tata ruang tidak hanya berkaitan dengan pengaturan pemanfaatan wilayah, tetapi juga harus mampu mengakomodasi potensi, kearifan lokal, dan karakteristik masing-masing kawasan.
“Sebagai pemerintah daerah, kami tekankan bahwa penyusunan RDTR harus selaras dan berjalan seiring dengan rencana tata ruang dan kebijakan pembangunan daerah. Penyusunan RDTR ini juga harus memperhatikan potensi, kearifan lokal, serta karakteristik wilayah kita,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya mengenali potensi setiap wilayah sebagai dasar dalam merumuskan program pembangunan yang tepat sasaran. Dengan demikian, kebijakan yang dirancang dapat menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pengembangan kawasan sesuai kondisi dan keunggulan lokal.
“Kita harus memahami dan mengenali potensi yang ada di setiap wilayah, sehingga program yang kita berikan dapat sesuai dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Melalui pelaksanaan FGD I ini, seluruh perangkat daerah dan pihak terkait diharapkan berperan aktif memberikan masukan serta menyelaraskan berbagai aspek perencanaan. Proses diskusi ini menjadi bagian penting dalam penyusunan materi teknis dan rancangan regulasi RDTR agar menghasilkan dokumen yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan pengembangan kawasan perkotaan Allu dan Tanetea.
Penyusunan RDTR tersebut diharapkan menjadi pedoman dalam pemanfaatan ruang dan pelaksanaan pembangunan, sekaligus memberikan arah yang lebih jelas bagi pengembangan kedua kawasan perkotaan tersebut.
Dengan perencanaan tata ruang yang terintegrasi dan memperhatikan karakteristik lokal, Pemerintah Kabupaten Jeneponto berharap pembangunan dapat berjalan lebih tertata, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Humas Pemkab Jeneponto
#TerusMengabdi #JenepontoBahagia #Menuju2TahunGerakNyata

