Labura, kompas.sbs – Sat Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya Transaksi Narkotika jenis sabu di Desa perkebunan membang muda, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Pada Hari selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 20.00 Wib.
Selanjutnya pada hari selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 20.15 Wib, Atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, SH., MH., Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, SE., SH., lansung bergerak keperkebunan kelapa sawit Desa perkebunan membang muda, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, melaksanakan penyelidikan dan tim melakukan pemantauan dan kemudian Tim melihat dua orang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor kawasaki Ninja warna biru.

Selanjutnya berhenti di TKP, selanjutnya sekitar pukul 22.00 Wib Tim langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan kedua orang tersebut, Muji Burahman Harahap, dan Marlisa Boru Hasibuan, dan ditemukan dari gemgaman tangan kanan, Marlisa Boru Hasibuan, satu bungkus plastik klip transparan besar yang didalamnya berisikan sepuluh butir yang diduga Narkotika jenis Pil extasi warna kuning merk Union, dan kemudian Tim melakukan interogasi terhadap kedua tersangka dan mengatakan pil Extasi tersebut mereka dapatkan dari orang yang bernama Rahmadoni Tanjung, dan kemudian Tim melakukan pengejaran terhadap Rahmadoni Tanjung dan Tim berhasil mengamankan Rahmadoni Tanjung dan ianya mengakui BB tersebut kepunyaannya.

Barang bukti yang diamankan Tim adalah, satu bungkus plastik klip transparan besar yang berisikan sepuluh butir diduga Narkotika jenis Pil Extasi warna kuning merk union dengan berat bruto 4,67 gram (empat koma enam tujuh gram bruto), satu unit Handphone merk redmi note 10 pro warna hitam, satu unit handphone merk redmi note 11 pro warna hitam, satu unit handphone merk VIVO warna coklat, satu unit sepeda motor kawasaki Ninja, uang Rp. 1.007.000 (satu juta tujuh ribu rupiah). Serta ketiga pelaku yang diamankan masing-masing adalah, Muji Burahman Harahap, Rahmadoni Tanjung, dan Marlisa Boru Hasibuan.

Selanjutnya terhadap Tiga orang tersangka yang diamankan di TKP berikut BB dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, menegaskan komitmennya untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah Kualuh Hulu. Ia mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan menyatakan bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di daerah Kualuh Hulu dan Kualuh Selatan, tegasnya.
(Kabiro Labura Kamidi)Â

