Selasa, Desember 23, 2025
HARGA IKLAN

Top 5 This Week

Related Posts

SAIFUL Ditangkap Team Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Atas Kasus Pencurian Dikios JAM’AH

Labura, kompas.sbs – Polsek Kualuh Hulu mendapat laporan kejadian Pencurian Pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira pukul 10.30 Wib dari korban bernama JAM’AH, warga Gunting saga, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kronologis kejadian Pencurian Pada hari Minggu Tanggal 14 Desember 2025 Sekira Pukul 05.30 Wib, dimana korban bernama JAM’AH, bersama Saksi FAJAR ARIPIN SIMAMORA tiba di rumah korban, Di Lingkungan I PU Gunting saga, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dan selanjutnya bertemu dengan tentangga korban yang bernama YUSNITA ALIAS YUS Memberitahukan kepada korban bahwasannya rumah korban kebongkaran, dan selanjutnya korban dan saksi FAJAR ARIPIN SIMAMORA langsung masuk kerumah dan memeriksa ke kios tempat jualan, dan melihat barang-barang sudah pada berserakan.

Dan kemudian korban dan saksi mengecek barang-barang  yang hilang berupa 2 (dua) Buah Tabung Gas Ukuran 3 Kg, 5 (lima) sak Beras 5 Kg, 1 (satu) Sak beras 30 Kg, 12 (dua belas) papan telur ayam, dan kemudian korban dan saksi berusaha mencari barang-barang yang hilang dan pelakunya akan tetapi tidak dapat menemukannya.

Atas  kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian berkisar Rp 2.000.000.- (Dua Juta rupiah) dan selanjutnya korban membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Kualuh Hulu atas kasus tindak pidana Pencurian.

Atas laporan tersebut Kapolsek Kualuh Hulu AKP CITRA YANI Br BARUS, S.H., M.H., perintahkan Team unit Reskrim melakukan cek TKP dan serangkaian penyelidikan dan Team mendapatkan informasi yang diduga tersangka yang melakukan pencurian tersebut adalah yang bernama SAIFUL TANJUNG dan UCOK BALLA, dan selanjutnya Team pasang jaringan guna mengejar pelaku.

Pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 00.15 Wib, Team mendapat informasi keberadaan salah satu tersangka, dan atas perintah Kapolsek, Team yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA RAMADHAN HILAL, S.E., S.H., berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka yang setelah diinterogasi mengaku bernama SAIFUL TANJUNG dan ianya mengakui perbuatannya melakukan pencurian di kedai milik korban dengan temannya yang bernama UCOK BALLA dan selanjutnya barang curian tersebut dijual oleh teman para tersangka yang bernama WANDA dan IWAN atas suruhan tersangka.

Selanjutnya Team melakukan pengejaran terhadap tersangka UCOK BALLA dan juga WANDA dan IWAN, namun Team belum berhasil menemukannya.

Selanjutnya Team membawa dan mengamankan tersangka SAIFUL TANJUNG ke Polsek Kualuh Hulu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai Hukum yang berlaku.

IPDA RAMADHAN HILAL, menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu dan menghimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah Kualuh Hulu dan Kualuh Selatan, tegasnya.

(Kabiro Labura Kamidi)

 

Popular Articles