Kompas.sbs-Jakarta — Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menghadapi tekanan anggaran akibat tingginya belanja gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang mencapai sekitar Rp112 miliar per tahun. Hingga 1 Februari 2026, jumlah P3K di daerah tersebut tercatat sebanyak 1.961 orang.
Bupati Rote Ndao, Paulus Henukh, SH menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki rencana untuk memberhentikan para P3K. Menurutnya, persoalan ini merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat.
Tidak ada kepala daerah di NTT yang ingin memberhentikan P3K, ujarnya.
Paulus menjelaskan, tekanan anggaran muncul seiring penerapan kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total anggaran daerah. Sementara itu, porsi belanja pegawai di Kabupaten Rote Ndao saat ini telah mencapai 45,51 persen, jauh melampaui batas yang ditentukan.
Kondisi tersebut berdampak pada kebijakan pemerintah daerah yang tidak lagi membuka formasi baru P3K.
Lebih lanjut, Henuk mengingatkan bahwa penerapan kebijakan secara kaku tanpa solusi tambahan berpotensi menimbulkan dampak luas, terutama pada sektor ekonomi dan sosial, seperti meningkatnya angka pengangguran, kemiskinan, dan stunting.
Ia juga menyoroti potensi dampak terhadap sektor perbankan daerah. Berdasarkan data, sekitar 66 persen dari lebih dari 50 ribu pegawai di Nusa Tenggara Timur memiliki pinjaman dengan total nilai mencapai Rp2,4 triliun.
Jika terjadi pemberhentian P3K, potensi kredit macet diperkirakan meningkat dan berisiko terhadap keberlanjutan Bank NTT sebagai badan usaha milik daerah (BUMD).
Para pegawai ini masih memiliki kewajiban cicilan hingga akhir 2026. Karena itu, kebijakan terkait P3K harus mempertimbangkan dampak sistemik, jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao juga telah menjadwalkan pertemuan dengan Kementerian PANRB untuk membahas persoalan tersebut. Koordinasi lintas pemerintah diharapkan dapat menghasilkan solusi yang komprehensif.
Bupati berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian serius terhadap kondisi ini agar tidak terjadi pemberhentian P3K, khususnya di Kabupaten Rote Ndao.

