KOMPAS.SBS — TANGERANG — 7 Oktober 2026 — Persoalan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan. Bukan hanya mengenai keberadaan PKL di ruang publik, tetapi juga munculnya dugaan aktivitas pihak yang mengatasnamakan koordinator PKL dan diduga melakukan pungutan terhadap pedagang.
Masyarakat mempertanyakan: jika benar ada pungutan, siapa yang memberikan kewenangan, apa dasar pungutannya, siapa yang menerima uang tersebut, untuk apa uang dikumpulkan, dan mengapa pihak yang disebut-sebut sebagai koordinator masih diduga dapat beraktivitas di kawasan tersebut.
Warga meminta persoalan ini diperiksa secara serius, transparan, dan berdasarkan fakta. Dugaan pungutan tidak boleh hanya menjadi isu yang muncul kemudian hilang tanpa kepastian.
Sejumlah warga berharap Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Permintaan masyarakat bukan semata-mata untuk melakukan penertiban PKL, tetapi menghadirkan penataan menyeluruh mulai dari lokasi berdagang, mekanisme pengelolaan, pengawasan, hak dan kewajiban pedagang, hingga kepastian mengenai setiap pungutan.
Masyarakat menilai persoalan tidak akan selesai jika pemerintah hanya melakukan penertiban tanpa membangun sistem pengelolaan yang jelas. Pedagang membutuhkan ruang berdagang yang legal dan tertib, sementara masyarakat membutuhkan fasilitas umum yang berfungsi sebagaimana mestinya.
Warga memahami bahwa PKL wajib menaati aturan dan tidak boleh mengganggu trotoar, jalan, maupun fasilitas umum. Namun penertiban juga harus dilakukan secara adil. Jika PKL ditertibkan karena melanggar aturan, pihak yang diduga melakukan pungutan tanpa kewenangan juga harus diperiksa apabila terdapat laporan dan bukti.
Jangan sampai gerobak pedagang dipindahkan sementara dugaan pungutan yang menjadi keresahan masyarakat tidak pernah mendapatkan penjelasan.
Masyarakat meminta aparat tidak bekerja berdasarkan rumor. Apabila terdapat laporan, maka harus diperiksa berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah. Periksa pihak yang diduga menarik pungutan, pedagang yang membayar, bukti pembayaran, komunikasi yang relevan, dasar kewenangan, serta aliran uang apabila terdapat bukti yang mendukung.
Jika ditemukan unsur pelanggaran, proses sesuai hukum. Jika tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu dijelaskan sehingga tidak ada pihak yang terus menjadi sasaran tuduhan.
Advokat Nadya Bella, S.E., S.H., C.L.A., turut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, keberadaan PKL harus diatur dengan tata kelola yang jelas agar pedagang mengetahui hak dan kewajibannya serta tidak bergantung kepada pihak yang tidak jelas kewenangannya.
Apabila terdapat oknum yang mengatasnamakan koordinator PKL kemudian melakukan pungutan kepada pedagang, dasar kewenangan dan mekanisme pungutan tersebut harus diperiksa.
“Pengelolaan PKL harus jelas. Jangan sampai ketidakjelasan tata kelola membuka ruang bagi pihak tertentu untuk melakukan pungutan kepada pedagang. PKL juga memiliki hak untuk berdagang secara tertib sesuai aturan,” demikian pandangan Nadya Bella.
Menurutnya, pemerintah harus hadir membangun mekanisme transparan. Pedagang harus mengetahui lokasi berdagang, aturan yang berlaku, kewajiban yang harus dipenuhi, serta pungutan apa saja yang resmi apabila memang ada.
Sorotan juga mengarah kepada Pemerintah Kecamatan Cipondoh dan unsur Trantib. Warga meminta pengawasan dilakukan secara konsisten, bukan hanya ketika terjadi penertiban. Pemerintah perlu memastikan kawasan tertib, fasilitas umum tidak terganggu, dan tidak ada pihak yang memanfaatkan keberadaan PKL untuk kepentingan pribadi.
Jika ada koordinator resmi, harus jelas dasar penunjukannya. Jika ada pungutan resmi, harus jelas dasar hukumnya. Jika ada pengelolaan kawasan, harus jelas siapa pengelolanya. Dan jika ada pihak yang diduga melakukan pungutan tanpa kewenangan, laporan tersebut harus diperiksa.
Pedagang berhak mengetahui untuk apa mereka membayar, kepada siapa pembayaran diberikan, berapa nominalnya, dan apakah terdapat bukti pembayaran yang sah. Tidak boleh ada kondisi pedagang merasa harus membayar karena takut kehilangan tempat berdagang.
Jika biaya tersebut resmi, mekanismenya harus dapat dijelaskan. Jika tidak resmi, dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan.
Masyarakat meminta persoalan GOR Gondrong diselesaikan secara menyeluruh. Jika dugaan pungli terbukti, proses sesuai hukum. Jika tidak terbukti, jelaskan hasil pemeriksaan. Jika tata kelola PKL bermasalah, benahi. Jika ada koordinator resmi, transparansikan kewenangannya. Jika ada pungutan resmi, jelaskan dasar dan mekanismenya.
PKL bukan objek untuk diperas. Ruang publik bukan ruang untuk dikuasai pihak tertentu. Penataan bukan sekadar pengusiran. Dan hukum harus memberikan kepastian kepada seluruh masyarakat.
Kini warga menunggu langkah nyata pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan dugaan pungutan terhadap PKL diperiksa sampai terang sekaligus membangun tata kelola PKL yang memberikan kepastian kepada pedagang.
RED DAVID E,S.E.

