Kamis, April 9, 2026
HARGA IKLAN

Top 5 This Week

Related Posts

Proyek Rp14,8 Miliar Disorot, LPM Sungai Kakap Awasi Dugaan Persoalan di Lapangan!

KUBU RAYA – Puluhan anggota Laskar Pemuda Melayu (LPM) mendatangi basecamp proyek pembangunan perkuatan tebing Sungai Itik di jalan poros Desa Sungai Itik menuju Desa Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (9/4/2026).

Kedatangan massa tersebut sebagai bentuk penegasan sikap LPM untuk mengawal dan mengawasi pelaksanaan proyek yang bersumber dari anggaran negara agar berjalan sesuai aturan serta tidak merugikan masyarakat sekitar.

Ketua DPC Laskar Pemuda Melayu Kecamatan Sungai Kakap, Idan, kepada awak media menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap berbagai persoalan yang muncul di lapangan.

“Kami hadir bukan untuk menghambat, tetapi memastikan proyek ini berjalan transparan, sesuai ketentuan, dan berpihak pada masyarakat. Kami siap mengawasi,” tegasnya.

Aksi ini dipicu oleh sejumlah keluhan warga yang dinilai belum mendapat perhatian serius. Di antaranya aktivitas pekerjaan yang berlangsung hingga larut malam, penutupan akses jalan yang mengganggu mobilitas, serta tidak dilibatkannya tenaga kerja lokal dalam pelaksanaan proyek.

Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan tersebut berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak. Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp14.818.857.169 dengan masa pelaksanaan 240 hari kalender, dan dikerjakan oleh PT Fajar Permal Indah Lestari.

LPM menegaskan akan terus memantau perkembangan proyek di lapangan dan mendorong agar pelaksanaan pekerjaan mengedepankan prinsip akuntabilitas, kualitas, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun instansi terkait mengenai sejumlah keluhan yang disampaikan warga dan LPM.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk memberikan tanggapan atau penjelasan resmi.”(Tim/Redaksi)

Popular Articles