Kamis, Maret 26, 2026
HARGA IKLAN

Top 5 This Week

Related Posts

Proyek Rabat Beton Desa Motoling Dua Dimonitoring Langsung Oleh KPK RI dan Inspektorat Minsel

MINAHASA SELATAN, KOMPAS,SBS– Pemerintah Desa Motoling Dua, Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan memastikan pelaksanaan proyek pembangunan jalan rabat beton yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Hukum Tua Desa Motoling Dua, Donald Pesik, kepada media ini, Senin (16/02/2026). Ia menyampaikan bahwa pekerjaan jalan rabat beton dengan total panjang 400 meter tersebut memiliki variasi lebar, yakni 5 meter dan 4 meter, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan lapangan.

“Pekerjaan jalan rabat beton ini sudah sesuai dengan RAB, baik dari sisi volume, spesifikasi teknis, maupun anggaran. Pelaksanaannya dilakukan secara terbuka dan transparan agar dapat diketahui dan diawasi langsung oleh masyarakat,” ujar Donald Pesik.

Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan tersebut berada di Jaga 2 Desa Motoling Dua, dengan nilai anggaran sebesar Rp355.767.000 yang sudah termasuk pajak. Proyek ini dilaksanakan pada Mei 2025 oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Motoling Dua.

Donald juga menegaskan bahwa proyek tersebut tidak hanya diawasi secara internal oleh pemerintah desa, tetapi turut dimonitoring oleh lembaga pengawasan eksternal, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) serta Inspektorat Minahasa Selatan.

“Monitoring dari KPK RI dan Inspektorat Minahasa Selatan menjadi bentuk komitmen kami agar penggunaan Dana Desa benar-benar akuntabel dan tepat sasaran,” tambahnya.

Ia berharap pembangunan infrastruktur jalan tersebut dapat meningkatkan aksesibilitas dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat Desa Motoling Dua, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa yang bersih dan transparan.(Nals)

Popular Articles