Proyek Penggantian Pipa Pertamina Pendopo Field Dipertanyakan, LSM Soroti Standar Keamanan
PALI — Kegiatan penggantian jalur pipa minyak dan gas bumi yang dilakukan oleh Pertamina Pendopo Field di Desa Suka Maju, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), pada 2 April 2026, menuai sorotan dari masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Proyek tersebut diduga tidak mengikuti prosedur standar keselamatan, khususnya terkait penanaman pipa di dalam tanah.
Sorotan muncul setelah sejumlah pihak dari media dan LSM melintasi lokasi pekerjaan dan menemukan bahwa sebagian jalur pipa yang diganti diduga tidak dilakukan pendaman atau penanaman sebagaimana mestinya. Selain itu, terdapat dugaan bahwa sebagian material yang digunakan merupakan pipa bekas dari jalur lama yang sebelumnya dinilai tidak layak pakai.
Secara regulasi, kegiatan usaha minyak dan gas bumi wajib memenuhi standar keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 40 yang menegaskan bahwa kegiatan usaha migas harus menjamin keselamatan kerja, keamanan instalasi, kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan hidup.
Selain itu, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Inspeksi Teknis Keselamatan Migas mengatur bahwa pipa penyalur migas di darat wajib ditanam dengan kedalaman minimal sekitar 1,2 meter dari permukaan tanah, dan dapat mencapai lebih dari 1,5 hingga 2 meter pada area tertentu seperti persawahan, sungai, atau jalan raya.
Ketua Umum LSM Macan Kabupaten PALI, Hendra Saputra, menilai bahwa proses penggantian jalur pipa yang tidak memenuhi standar keselamatan berpotensi menimbulkan risiko serius bagi masyarakat sekitar.
“Penggantian line pipa minyak dan gas bumi yang tidak layak pakai tanpa mengikuti prosedur keselamatan dapat menimbulkan bahaya besar, baik bagi lingkungan maupun masyarakat yang melintas di sekitar lokasi. Hal ini harus segera diaudit dan dievaluasi secara menyeluruh oleh pihak terkait,” ujar Hendra dalam keterangannya.
Ia juga menambahkan bahwa penggunaan pipa yang tidak sesuai standar atau tidak ditanam dengan benar dapat meningkatkan risiko kebocoran, kerusakan instalasi, bahkan potensi kecelakaan yang berdampak luas.
“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran prosedur dalam penggantian jalur pipa, maka pihak yang bertanggung jawab harus dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pertamina Pendopo Field belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Masyarakat berharap adanya pengawasan dan evaluasi teknis dari instansi berwenang guna memastikan keamanan jaringan pipa migas serta keselamatan warga di wilayah sekitar.

