Kompas.sbs || Tebing Tinggi Sumut – Reformasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi , kolusi dan nepotisme di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Terkait dengan hal ini salah satunya masyarakat menginginkan agar dugaan nepotisme dalam pengerjaan proyek pemerintah tidak lagi muncul di permukaan.
Adanya pekerjaan proyek pemerintah yang mengabaikan peraturan perundangan membuat masyarakat berargumen negatif, karena ada kedekatan pada penguasa sehingga bebas sesuka hati dalam menjalankan proyek yang di kerjakannya.
Banyak nya bahan matrial batu dan pasir dan di tambah lagi bekas tanah galian yang di letakakan di badan jalan tentunya sangat mengganggu pengguna jalan, hal ini tentunya dapat mengakibatkan kecelakaan. Apa yang di kerjakan CV. ZHASYAM BERKAH ABADI ini tentunya telah melanggar undang undang, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 63 ayat 1 undang undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan.
Yang mana ancaman pidana nya 18 bulan atau denda paling banyak 1,5 Miliar. Karena mengganggu kegiatan fungsi Jalan di ruang manfaat fungsi jalan. Bisa juga di kenakan undang undang nomor 22 tahun 2009 pasal 275 ayat (1) jo. Pasal 28 ayat 2 tentang lalu lintas angkutan dan jalan (LLAJ).
Dari hasil pantauan Awak media 11/9/26 di lokasi proyek Peningkatan saluran Drenase yang terletak di jalan Prof. Dr. Hamka Tebing Tinggi, dapat di lihat CV. ZHASYAM BERKAH ABADI memang mengabaikan peraturan dan perundang-undangan, dengan meletakkan matrial bangun proyek di badan jalan sama saja mengabaikan pungsi jalan dan keselamatan pengguna jalan.
Beberapa orang masyarakat penguna jalan juga menyangkan cara kerja Kontraktor yang mengabaikan pungsi Jalan demi untuk kepentingan proyek nya sendiri.
Sementara itu Amarullah Selaku Sekjen DPD LSM FOAL Independen Tebing Tinggi saat di minta Tanggapan nya 13/9/26 mengatakan ‘.
Proyek Drenase dengan anggaran 394.543.170,00 dari APBD tahun anggaran 2026 ini memang harus kita dukung,ini semua juga untuk kepentingan masyarakat agar terhindar dari banjir, namun kontraktor juga harus memperhatikan kepentingan pengguna jalan, karena ruas jalan yang di letaki matrial proyek tentunya mengurangi volume jalan, sehingga terjadi penyempitan dan membahayakan pengguna jalan, ungkap Amarullah.
Amarullah juga mengatakan ‘ CV. ZHASYAM Berkah Abadi Ini memang sedikit arogan, makanya berani tak taat aturan, tahun lalu juga CV, ZHASYAM Berkah Abadi dapat jenis proyek yang sama, juga mengabaikan fungsi jalan sebagai mana mestinya.

