MAKASSAR – KOMPAS., Jagat media sosial dan sejumlah portal berita online baru-baru ini dihebohkan dengan isu dugaan praktik “tangkap-lepas” dalam kasus narkotika jenis sintetis (liquid) yang melibatkan tiga terduga pelaku berinisial AL, AS, dan WM.
Menanggapi kabar yang simpang siur tersebut, Satuan Narkoba Polrestabes Makassar angkat bicara dan memastikan informasi tersebut adalah hoaks.
Fakta di Balik Pemulangan Terduga Pelaku
Isu yang beredar menyebutkan bahwa para pelaku dibebaskan setelah adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada aparat.
Namun, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar menegaskan bahwa pemulangan tersebut murni karena alasan prosedur hukum, bukan karena negosiasi di balik layar.
“Mereka memang pernah kami amankan, namun pada saat diamankan tidak ditemukan adanya barang bukti (BB) narkotika, hanya ditemukan botol bekas.
Selain itu, hasil tes urine mereka negatif,” jelas Kasat Narkoba saat dikonfirmasi oleh awak media Kompas.Jumat 13/03/2026
Melalui mekanisme gelar perkara, diputuskan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, sehingga proses dihentikan pada tahap penyelidikan (lidik).

“Informasi mengenai penyerahan uang itu sama sekali tidak benar dan tidak berdasar. Jika pihak keluarga merasa dirugikan, kami persilakan untuk melapor ke Propam,” tegasnya.
Sebagai bukti penguat, pihak kepolisian menyatakan telah mengantongi video klarifikasi dari pihak-pihak terkait yang membantah adanya praktik gratifikasi tersebut.
Sentil Akun Medsos dan Media Tanpa Konfirmasi
Pihak Sat Narkoba menyayangkan banyaknya informasi yang beredar di platform seperti Instagram dan TikTok yang langsung menyebarkan isu tanpa melakukan verifikasi atau cover both sides.
“Kami mempertanyakan siapa ‘masyarakat’ yang menjadi sumber informasi tersebut.? Apakah bisa membuktikan faktanya.? Informasi yang tidak jelas sumbernya sangat berpotensi menyesatkan publik,” tambah Kasat Narkoba.
Minta Atensi Dewan Pers Guna menjaga kualitas informasi di ruang publik, Polrestabes Makassar meminta agar pemberitaan tetap mengedepankan prinsip jurnalistik profesional.
Bahkan, pihak kepolisian meminta Dewan Pers untuk turut memantau peredaran informasi yang tidak jelas kebenarannya ini.
“Kami meminta Dewan Pers menindaklanjuti informasi yang tidak jelas fakta dan sumbernya. Kami juga membuka ruang komunikasi melalui platform media resmi Sat Resnarkoba Polrestabes Makassar bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi valid,” pungkasnya.(**)

