Top 5 This Week

Related Posts

Polres PALI Tangkap Remaja Terduga Pencuri 2 HP, Kerugian Rp3,3 Juta

 

PALI — Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Talang Jawa, Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi. Polisi mengamankan seorang remaja berinisial MF yang diduga terlibat dalam pencurian dua unit telepon genggam milik warga.

Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., mengatakan tersangka diamankan Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI pada Minggu (20/9/2026).

“Setelah menerima laporan dan melakukan rangkaian penyelidikan, tim berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku. Selanjutnya dilakukan upaya penangkapan dan yang bersangkutan berhasil diamankan tanpa perlawanan,” kata Dobi.

Kasus tersebut bermula pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di Talang Jawa RT 03/RW 03, Kelurahan Talang Ubi Barat. Saat kejadian, korban bersama seorang rekannya diketahui sedang berada di teras rumah sambil bermain game menggunakan telepon genggam.

Sekitar pukul 02.00 WIB, korban tertidur setelah mengisi daya telepon genggamnya dan meletakkan perangkat tersebut di samping kepala. Rekannya kemudian melakukan hal serupa sebelum akhirnya tertidur.

Pada pagi harinya, ibu korban membangunkan keduanya. Saat itu, dua telepon genggam yang sebelumnya diletakkan di samping kepala sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian mencari kedua telepon genggam tersebut di dalam maupun sekitar rumah. Namun, pencarian tidak membuahkan hasil sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,3 juta dari dua unit telepon genggam yang hilang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, anggota kemudian bergerak untuk mengamankan tersangka. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres PALI untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Dobi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit telepon genggam merek Redmi sebagai barang bukti.

Dobi menambahkan, penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

“Proses penyidikan masih kami lanjutkan dengan melengkapi mindik, mengamankan barang bukti dan berkoordinasi dengan JPU,” katanya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 477 KUHP tentang pencurian yang dikualifikasikan. Ketentuan Pasal 477 merupakan bagian dari KUHP nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku 2 Januari 2026.

 

 

 

Popular Articles