Dugaan Pencabulan Dua Anak di Motoling Disorot, Kasat Reskrim Tegaskan Penyelidikan Masih Berjalan
KOMPAS.SBS : POLRES MINSEL – Dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di Desa Motoling Dua, Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), mendapat perhatian serius dari keluarga korban.
Keluarga menyebut laporan awal telah disampaikan ke Polsek Motoling. Kedua korban juga telah menjalani pemeriksaan medis atau visum. Selanjutnya, penanganan laporan tersebut dilimpahkan ke Polres Minsel.
Keluarga kemudian mempertanyakan perkembangan penanganan perkara karena mengaku beberapa kali mendatangi Polres Minsel untuk memperoleh informasi. Mereka juga menyoroti aktivitas keagamaan terlapor yang disebut masih berlangsung.
Keluarga berharap kepolisian memberikan kepastian hukum dan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, serta tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak.
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Stefi Sumolang, S.H., M.H., menegaskan bahwa laporan tersebut tetap ditangani dan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.
Menurutnya, laporan tersebut dilimpahkan pada 23 Juli 2026. Setelah laporan diterima, penyidik menerbitkan surat perintah tugas penyelidikan serta mulai meminta keterangan dari sejumlah pihak.
“Laporan dilimpahkan tanggal 23 Juli 2026. Sekarang sudah Agustus dan belum sebulan. Penanganannya masih dalam tahap penyelidikan,” jelas Iptu Stefi saat dikonfirmasi media kompas.sbs melalui WhatsApp.
Ia menjelaskan, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk saksi, korban, pelapor, dan terlapor. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan keterangan serta alat bukti yang diperlukan dalam proses penyelidikan.
Kepolisian juga telah merencanakan gelar perkara pada pekan ini untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.
“Sudah kami periksa saksi-saksi, termasuk korban dan pelapor. Terlapor juga sudah diperiksa. Selain itu, sudah diinformasikan minggu ini kami akan gelar perkara,” ungkapnya.
Kasat menegaskan, anggapan bahwa laporan tersebut tidak ditangani dinilai kurang tepat. Menurutnya, proses penyelidikan tetap berjalan sesuai tahapan, mekanisme, serta alat bukti yang diperoleh.
“Kami tetap berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan selalu berdasarkan alat bukti serta tahapan dan mekanisme aturan,” tegasnya.
Selanjutnya, arah penanganan perkara akan ditentukan berdasarkan hasil gelar perkara dan kecukupan alat bukti. Kepolisian memastikan proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

