Pali – Desa betung barat kacamatan abab kabupaten pali Sumsel.
Unsur dari perusahaan ( PHE) raja tempirai kabupaten pali, Desa betung Barat kecamatan Abab pada hari jumat 13 / 3 / 2026 berlokasi di kantor LSM – Macan Desa Betung Barat kecamatan abab kabupaten pali, telah adakan mufakat dengan Ketua Umum LSM – Macan Hendra Saputra agar galian pipa minyak dan gas bumi bocor tersebut jangan di tutup / ditimbun dulu karena menunggu pihak dinas lingkungan hidup kabupaten pali, untuk membenarkan bahwa jalur pipa minyak dan gas bumi tersebut apakah masih layak atau tidak layak lagi di pakai.
Hadir dalam pertemuan singkat tersebut BABINSA, ANGGOTA POLRES PALI, SUKRITI PHE, KETUA UMUM LSM MACAN, DAN MEDIA KABUPATEN PALI SUMSEL.
Setelah permasalahan mufakat menunggu dinas lingkungan hidup kabupaten pali Sumsel,
Ketum Umum LSM Macan lansung melaporkan kepihak kecamatan abab kabupaten , camat abab melalui SEKCAM, mendatangi tempat lokasi kebocoran jalur pipa minyak dan gas bumi yang melintasi di Desa Betung Barat kecamatan abab kabupaten pali. Agar membenarkan hal tersebut.
Tiba-tiba di tutupi / di timbun tampa memberitahukan pihak dari mufakat ( Ketua Umum LSM – Macan. Kabupaten pali. Untuk itu kami menindaklanjuti permasalahan ini.
PP No. 27/2017 : Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan
– PP No. 22/2017* Pasal 15: Pipa gas bumi harus dioperasikan dan dipelihara sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku.
– PP No. 22/2017* Pasal 16: Pipa gas bumi yang telah mencapai umur 20 tahun harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian secara menyeluruh untuk memastikan keselamatannya. Tim

