Kamis, Maret 26, 2026
HARGA IKLAN

Top 5 This Week

Related Posts

PHE  INGKAR JANJI DENGAN MASYARAKAT

Pali –  Desa betung barat kacamatan abab kabupaten pali Sumsel.

Unsur dari perusahaan ( PHE) raja tempirai  kabupaten pali, Desa betung Barat kecamatan Abab  pada  hari jumat 13 / 3 / 2026   berlokasi di kantor  LSM – Macan Desa Betung Barat kecamatan abab kabupaten pali, telah  adakan mufakat  dengan  Ketua Umum LSM – Macan Hendra Saputra  agar galian pipa  minyak dan gas bumi  bocor  tersebut jangan  di tutup / ditimbun  dulu karena menunggu pihak  dinas lingkungan hidup kabupaten pali,  untuk membenarkan bahwa jalur pipa minyak dan gas bumi tersebut apakah masih layak atau tidak layak lagi di pakai.

 

Hadir  dalam pertemuan singkat tersebut BABINSA, ANGGOTA POLRES PALI, SUKRITI PHE, KETUA UMUM LSM MACAN, DAN MEDIA KABUPATEN PALI SUMSEL.

 

Setelah permasalahan mufakat menunggu dinas lingkungan hidup kabupaten pali Sumsel,

Ketum Umum LSM Macan lansung melaporkan kepihak kecamatan abab kabupaten , camat abab melalui SEKCAM,  mendatangi tempat lokasi kebocoran  jalur pipa minyak dan gas bumi  yang melintasi di Desa Betung Barat kecamatan abab kabupaten pali. Agar membenarkan hal tersebut.

 

Tiba-tiba di tutupi / di timbun tampa memberitahukan  pihak dari  mufakat ( Ketua Umum LSM – Macan. Kabupaten pali. Untuk itu kami menindaklanjuti permasalahan ini.

 

 PP No. 27/2017 : Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan

 

–  PP No. 22/2017* Pasal 15: Pipa gas bumi harus dioperasikan dan dipelihara sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku.

–  PP No. 22/2017* Pasal 16: Pipa gas bumi yang telah mencapai umur 20 tahun harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian secara menyeluruh untuk memastikan keselamatannya. Tim

Popular Articles