PERUSAHAAN BATU BARA TIDAK MENTAATI PERATURAN PEMERINTAH
Pali – Dalam rangka ketertiban umum dan menjaga stabilitas keamanan masyarakat bagi pengusaha batu bara yang p Jalan UMUM, berdasarkan UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan minral , Armada Angkutan batu bara PT. EVI di kecamatan abab kabupaten Penukal Abab lematang ilir Pali, Masih beroperasi tidak mentaati peraturan perintahan kabupaten Pali dan Sumatera Selatan.
Sesuai peraturan menteri perhubungan RI Nomor 18 Tahun 2021 , tentang pengawasan Muatan angkutan barang dan penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor di jalan ( PT, Angkutan batu bara harus mengunakan jalan Khusus).
Menurut keterangan Ketua Umum LSM – Macan Hendra Saputra , Pada pukul 3.30 wib , menjelas bahwa masalah Angkutan Armada Batu Bara PT. Evi Belum ada Persetujuan pemerintahan Kabupaten Pali, ( sum sel) untuk melintas jalan tersebut sebelum ada penyelesaian pembuatan ( pembangunan ) Playoper sesuai peraturan gubernur Nomor : 500.11/004/ INTRUKSI / DISHUB / 2025. TENTANG PENGUNAAN JALAN KHUSUS PERTAMBANGAN DAN KENDARAAN ANGKUTAN BATU BARA DI WILAYAH / KABUPATEN PALI DAN PROVINSI SUMATERA SELATAN.
Selanjutnya Menurut KETUM LSM- MACAN, HENDRA SAPUTRA SUDAH MENGUBUNGI PIHAK DARI DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN PALI. Sekaligus kata yang sama jawaban dari dinas terkait pada media ini.
DISHUB menjawab bahwa sampai saat ini belum ada surat izin dari di Dinas Perhubungan kabupaten Penukal abab lematang ilir Pali. Saat di kompermasi via warshapnya Pukul 4.00 wib ( selas 7 April 2026 ) .
Untuk itu kami minta kepada pemerintahan Kabupaten Pali bersama yudikatif kabupaten Pali.
Agar Menindaklanjuti Angkutan batu bara perusahaan PT. Evi yang tidak mentaati peraturan gubernur dan bupati tersebut . Ungkapnya.tim.
