Kamis, April 9, 2026
HARGA IKLAN

Top 5 This Week

Related Posts

Pergantian pipa Pertamina TDK di tanam

Pali – Pertamina Benakat Minyak Pendopo di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, diduga mengganti jalur pipa minyak dan gas bumi yang sudah tidak layak pakai ( yang lama) bahkan sepanjang jalur line pipa tersebut tidak melakukan pendaman/ tanam .

 

Dasar aturan penanaman pipa migas

1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 40 .

– Kegiatan usaha hulu dan hilir migas wajib menjamin keselamatan kerja, keamanan instalasi, kesehatan kerja, dan pengelolaan lingkungan hidup.

 

2. Permen ESDM No. 32 Tahun 2021 tentang Inspeksi Teknis Keselamatan Migas.

– Pipa penyalur migas di darat wajib ditanam dengan kedalaman minimal 1,2 meter dari permukaan tanah untuk pipa umum.

– Untuk area persawahan, sungai, atau jalan raya, kedalaman bisa lebih dari 1,5 – 2 meter.

 

3. Standar SKK Migas / PTM / ASME B31.4 & B31.8 .

– Mengatur kedalaman tanam, jarak aman dari bangunan, dan proteksi pipa terhadap beban eksternal & korosi.

– Pipa tidak boleh dibiarkan di atas tanah kecuali di area stasiun, ROW khusus, atau crossing yang sudah diengineering dengan penyangga dan proteksi.

 

Kenapa wajib ditanam :

– Melindungi pipa dari benturan, beban kendaraan, alat berat

– Mengurangi risiko kebocoran karena sabotase atau vandalisme

– Meminimalkan dampak jika terjadi kebocoran/ledakan

– Memenuhi standar keselamatan SKK Migas

 

Kalau pergantian jalur pipa di Pendopo Talang Ubi PALI hanya “ penyisipan atau pergantian pipa baru tidak bisa asal jadi dibalut-balut” di atas tanah dan tidak ditanam, berarti tidak memenuhi prosedur SKK Migas. Itu bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran Pasal 3 UU Tipikor No. 31/1999 kalau merugikan negara. Hal tersebut setelah media dan lembaga Swadaya Masyarakat sedang melintasi jalan di lokasi wilayah Desa suka maju Pali, di duga Sangat tidak memperhatikan terkait dengan upaya meningkatkan keselamatan dan mengurangi risiko kecelakaan pipa berdampak besar bagi masyarakat setempat.

 

Berdampak identifikasi bahaya dan analisis risiko sangat penting untuk dilakukan, survei pihak yang menangani termasuk penilaian risiko pipa dan analisis potensi dan kemungkinan akibat risiko pada keselamatan minyak dan gas bumi bahkan masyarakat di wilayah setempat akibat penyalahgunaan wewenang line pipa migas tersebut .

 

Pertamina sebagai perusahaan yang bertanggung jawab, perlu melakukan pengawasan dan pemeliharaan rutin terhadap jaringan pipa minyak dan gas bumi untuk memastikan keselamatan dan keamanan lingkungan sekitar apalagi dugaan pergantian line pipa minyak dan gas bumi tersebut . mengunakan yang sisa mengundang berdampak patal . Pertanggungjawaban Pertamina prioritas dalam meningkatkan keselamatan pipa dampak pada masyarakat setempat dan masyarakat berlalu lalang yang melintasi jalan tsb.

 

 

Menurut KeTum LSM – Macan ( Hendra Saputra) Kabupaten Pali . mengganti line pipa minyak dan gas bumi yang tidak layak pakai tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana. Menurut UU Migas, Pasal 53, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa izin usaha yang sah, termasuk pengangkutan dan penyimpanan, dapat dipidana dengan penjara paling lama 3-5 tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 – Rp50.000.000.000,00. -Miliar

 

– selanjutnya Sanksi yang mungkin dikenakan.

– Pengolahan tanpa izin : Penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 – Miliar

– Pengangkutan tanpa izin : Penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 – Miliar

– Penyimpanan tanpa izin : Penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 – Miliar

 

 

Penyalahgunaan wewenang dalam mengganti jalur line pipa yang tidak layak pakai lagi dapat dikenakan sanksi pidana. Menurut UU Migas, Pasal 55, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan pada fasilitas migas, termasuk pipa, dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00. Miliar

 

Sanksi yang di kenakan Sbb :

– Penyalahgunaan wewenang : Penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi

Popular Articles