Kamis, Maret 26, 2026
HARGA IKLAN

Top 5 This Week

Related Posts

Perda Pelarangan Miras, Di kabupaten Subang Lemah Tak, Didukung Oleh Pelaturan Bupati

*Perda Pelarangan Miras di Kabupaten Subang Lemah, Tak Didukung Peraturan Bupati*

Subang – Miras maut di subang bukti lemahnya penegakan dan Penindakan perda di kabupaten Subang, Ketua Umum LSM Dobrak,mendesak pemerintah kabupaten Subang melakukan evaluasi penyaluran terhadap pelaksanaan perda Nomor 5 Tahun 2015,walaupun memiliki peraturan pelarangan miras yang lemah, karena tidak didukung oleh peraturan bukti yang memadai ini jelas tidak akan epektip ujar Dedy saat di temui oleh awak media Rabu (18/2/2026).

Kendala penegakan hukum, tugas satpol PP sebagai ujung tombak penegakan perda kurang optimal dalam penegakan peraturan daerah (Perda).

“Perda sangat diperlakukan untuk merinci pelaksanaan Perda agar aparat bisa menjalankan penegakan secara jelas dan terarah .
Tampa itu Perda hanya sebatas dokumen”

Menurut Dedy efektivitas Perda ini jaga sangat bergantung pada keterlibatan dan dukungan masyarakat sabab, masyarakat yang, akan merasakan langsung dampak dari regulasi tersebut baik hal perlindungan sosial maupun keterban umum.

Dedy menjelaskan realisasi dilapangan menunjukkan Perda pelarangan minum miras tidak berjalan maksimal kerena itu, kebijakan kurang jelas dan tidak adanya penegakkan yang serius.

Apalagi menjelang bulan suci ramadhan memang memerlukan peningkatan pengawasan yang ketet, pihak Kepolisian dan Satpol PP, diberbagai wilayah Kabupaten Subang, juga menegaskan komitmen untuk melakukan operasi intensif guna menjaga ketertiban umum dan menghormati ibadah umat islam.

Intinya penegakkan Peraturan Daerah harus dilakukan oleh pemerintah Daerah kabupaten Subang agar jangan diberikan celah untuk pengedar, penjual juga distributor miras.
Agar tidak ada lagi korban yang berjatuhan gara -gara miras yang dikonsumsi oleh masyarakat kabupaten Subang Berantas peredaran miras, rajia terus pungkasnya.

 

 

Reporter D.Jekiw.

Popular Articles