BANTAENG – KOMPAS. Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng melaksanakan penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf untuk Masjid Amirul Muminin Moti 2 yang berlokasi di Desa Bajiminasa. Kegiatan tersebut berlangsung pada 12 Mei 2026 bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng.
Penyerahan sertipikat dilakukan langsung oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Ir. Syamsuddin K., sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf serta mendukung tertib administrasi pertanahan di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Program sertipikasi tanah wakaf ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan aset keagamaan memiliki legalitas yang sah, sehingga dapat dikelola secara optimal dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung keberlangsungan rumah ibadah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan tanah wakaf semakin terlindungi secara hukum dan tertata dengan baik.
Selain itu, penyerahan sertipikat ini juga mencerminkan sinergi antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, pasti, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Laporan. : Suarni Kabiro Bantaeng SulselÂ

