Kamis, Maret 26, 2026
HARGA IKLAN

Top 5 This Week

Related Posts

Penjualan Ikan Nila dari Program Ketahanan Pangan 2024 Pemdes Maliku Satu

Minsel, KOMPAS.SBS — Pemerintah Desa Maliku Satu melalui Hukum Tua Alce Manengkey memberikan penjelasan terkait informasi yang berkembang di media sosial mengenai penjualan ikan nila (mojair) oleh BUMDes di desa tersebut.
Alce Manengkey menjelaskan bahwa penjualan ikan tersebut merupakan bagian dari program Dana Desa (DD) Tahun 2024 bidang Ketahanan Pangan, di mana hasil budidaya ikan lebih dulu dibagikan kepada setiap Kepala Keluarga (KK) pada Juli 2025.
“Setelah pembagian kepada masyarakat, sebagian hasil budidaya dijual oleh BUMDes yang baru sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD), karena BUMDes yang lama sudah tidak aktif lagi,” jelas Alce Manengkey.
Alce menegaskan bahwa kebijakan penjualan tersebut dilakukan untuk penguatan PAD dan bukan untuk kepentingan pihak tertentu.
DD Ketahanan Pangan 2025 Belum Dikelola BUMDes
Terkait tudingan penggunaan dana ketahanan pangan tahun 2025, Alce menekankan bahwa dana tersebut belum sama sekali dikelola oleh BUMDes karena pengurus baru BUMDes baru membuka rekening pada 31 Desember 2025, sehingga dana baru ditransfer pada tanggal yang sama.
“Untuk DD Ketahanan Pangan 2025 belum ada pengelolaan oleh BUMDes karena rekening baru dibuka tanggal 31 Desember 2025 dan dananya baru ditransfer pada hari yang sama,” ujarnya.
Dengan penjelasan ini, Pemerintah Desa Maliku Satu menyebut informasi yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan fakta lapangan dan mengharapkan agar masyarakat tidak keliru dalam menerima informasi terkait pengelolaan dana desa dan aktivitas BUMDes.(OS)

Popular Articles