Pengisian BBM di SPBU Amurang Menggunakan Surat Rekomendasi untuk Nelayan dan Petani
MINSEL, Kompas. SBS– Menanggapi isu yang berkembang terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di SPBU 74.953.15 Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, pihak terkait memberikan klarifikasi bahwa pengisian BBM menggunakan galon di lokasi tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan dilengkapi dengan surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang.
Pengisian BBM subsidi menggunakan jeriken atau galon tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan nelayan dan petani, terutama dalam kondisi tertentu ketika mereka tidak dapat secara langsung melakukan pengisian menggunakan kendaraan atau alat transportasi di SPBU.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, setiap pengambilan BBM dalam jumlah tertentu wajib disertai surat rekomendasi dari dinas terkait, seperti dinas perikanan maupun dinas pertanian. Surat tersebut menjadi dasar bagi petugas SPBU untuk melayani pengisian menggunakan wadah, dengan tetap mengedepankan ketentuan yang berlaku.
“Pengisian BBM menggunakan galon tetap mengikuti aturan. Hal ini diperbolehkan sepanjang dilengkapi surat rekomendasi resmi dari dinas terkait dan digunakan untuk kepentingan nelayan serta petani,” ujar salah satu sumber. Selain itu, pihak SPBU disebut tetap menjalankan prosedur pengawasan, termasuk melakukan pencatatan identitas serta jumlah BBM yang disalurkan. Langkah ini dilakukan guna memastikan distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran dan sesuai peruntukannya.
Kebijakan tersebut juga dinilai sebagai bentuk dukungan terhadap sektor produktif masyarakat, khususnya nelayan dan petani yang sangat bergantung pada ketersediaan BBM subsidi untuk menunjang aktivitas mereka sehari-hari.
Meski demikian, pengawasan tetap diperlukan agar distribusi tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Koordinasi antar pihak terkait juga diharapkan terus ditingkatkan guna menjaga transparansi dan memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang berimbang dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan, sembari menunggu hasil verifikasi dari pihak berwenang. (***)

