Top 5 This Week

Related Posts

Penertiban PKL GOR Jadi Sorotan,Minta Aturan Dilakukan Menyeluruh dan Dugaan Pungutan Ilegal Diusut 

Kompassbs – Tangerang – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga menilai penataan kawasan belum menyelesaikan persoalan yang mereka anggap telah berlangsung cukup lama. Mereka berharap pemerintah tidak hanya melakukan penertiban fisik, tetapi juga menelusuri apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam pengelolaan lapak atau pungutan terhadap Minggu 28 Juni 2026

Menurut sejumlah warga yang ditemui awak media, beredar isu mengenai dugaan penguasaan lapak dan dugaan pungutan terhadap PKL oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan. Warga meminta agar informasi tersebut tidak dibiarkan menjadi spekulasi, melainkan ditindaklanjuti secara profesional apabila terdapat laporan dan bukti yang memadai.

Warga juga mempertanyakan apakah selama bertahun-tahun terdapat pungutan kepada PKL, atas dasar hukum apa pungutan tersebut dilakukan, siapa yang berwenang memungutnya, serta apakah dana tersebut merupakan penerimaan resmi yang masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang sesuai mekanisme keuangan daerah. Mereka berharap pemerintah memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Dari sisi hukum, apabila suatu pungutan dilakukan tanpa dasar hukum atau oleh pihak yang tidak berwenang, penanganannya bergantung pada fakta yang ditemukan penyidik. Jika melibatkan penyelenggara negara atau aparatur, dapat berlaku ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya ketentuan mengenai penyalahgunaan jabatan atau penerimaan yang melawan hukum, apabila seluruh unsur pidananya terbukti.

Apabila pelaku merupakan orang perseorangan yang bukan penyelenggara negara, dugaan perbuatannya dapat dinilai berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), misalnya apabila terdapat unsur pemerasan, penipuan, atau tindak pidana lain, tergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian.

Mengenai penataan PKL, pemerintah daerah memiliki kewenangan mengatur melalui peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Kota Tangerang memiliki aturan mengenai penyelenggaraan ketertiban umum dan penataan ruang publik yang menjadi dasar tindakan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang dalam melakukan penertiban. Apakah terdapat Peraturan Daerah atau Peraturan Wali Kota yang secara spesifik mengatur lokasi, pembinaan, dan penataan PKL di kawasan GOR Gondrong perlu dijelaskan secara resmi oleh Pemerintah Kota Tangerang agar masyarakat memahami dasar hukum penertiban tersebut.

Warga berharap apabila pemerintah memang memiliki dasar hukum yang jelas mengenai larangan berjualan di kawasan tersebut, aturan itu disosialisasikan secara terbuka dan diterapkan secara konsisten kepada seluruh PKL tanpa pengecualian. Sebaliknya, jika ditemukan adanya pelanggaran oleh oknum mana pun, masyarakat meminta agar proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu.

Hingga berita ini disusun, berbagai dugaan yang disampaikan warga tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari pihak Kecamatan Cipondoh, Satpol PP Kota Tangerang, serta pihak-pihak yang disebut dalam informasi warga. Seluruh dugaan tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada hasil penyelidikan, penyidikan, atau putusan dari instansi yang berwenang.

Red/Tim

Popular Articles