Top 5 This Week

Related Posts

PENERTIBAN DIDUGA MANDEK, WARGA DESAK PEMKOT BUKTIKAN KINERJA — PRESIDEN DIMINTA PERHATIKAN ASPIRASI WARGA

KOMPAS.SBS — TANGERANG — Senin 5 Oktober 2026 — Pasar Sipon kembali menjadi sorotan. Kesemrawutan yang menurut keterangan warga belum kunjung terselesaikan memunculkan pertanyaan keras: sampai kapan masyarakat harus menunggu.

Menurut keterangan warga, pembahasan penertiban telah dilakukan bersama sejumlah pengurus RT/RW di wilayah Kelurahan Sipon. Namun, hasil dan tindak lanjutnya masih dipertanyakan. Warga menagih kepastian: kalau sudah ada pembahasan, mana hasilnya, Kalau sudah ada kesepakatan, kapan dilaksanakan
Persoalan ini bukan sekadar soal pasar. Bagi warga, penataan menyangkut ketertiban lingkungan, kebersihan, kenyamanan, akses publik, dan kepastian tata kelola kawasan.

Pemkot Tangerang diminta membuka secara transparan status penertiban Pasar Sipon. Apakah sudah ada berita acara, Siapa penanggung jawabnya, Apakah sudah ada jadwal pelaksanaan? Jika terdapat kendala, apa penyebabnya dan kapan penyelesaiannya,
Pertanyaan tersebut harus dijawab dengan dokumen dan fakta, bukan sekadar pernyataan bahwa persoalan masih dalam koordinasi.

Warga meminta pemerintah turun langsung memeriksa kondisi Pasar Sipon dan mengevaluasi seluruh proses penataan yang telah dibahas. Jika memang ada hambatan, masyarakat berhak mengetahuinya. Jika keputusan sudah dibuat, masyarakat berhak mengetahui pelaksanaannya.

Gubernur Banten juga diminta memberikan perhatian dan mendorong koordinasi dengan Pemerintah Kota Tangerang sesuai kewenangan masing-masing. Penataan harus dilakukan secara terukur, transparan, tidak tebang pilih, serta tetap menghormati hak pedagang dan kepentingan masyarakat.

Karena persoalan dinilai belum memberikan kepastian, warga Sipon meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto. Aspirasi tersebut diarahkan agar persoalan tata kelola dan ketertiban di daerah benar-benar mendapatkan perhatian melalui mekanisme pemerintahan yang berwenang.
Warga tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya ingin lingkungan yang tertib, nyaman, bersih, akses publik yang terjaga, serta pemerintah yang memberikan kepastian.

Sejumlah pertanyaan kini perlu dijawab secara terbuka: apakah benar telah ada kesepakatan penertiban bersama RT/RW? Apakah kesepakatan tersebut memiliki dokumen resmi? Siapa penanggung jawabnya? Apa kendala pelaksanaannya, Bagaimana kondisi aktual Pasar Sipon, Apakah sudah ada jadwal penertiban,Dan kapan pemerintah memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat.

Semua itu harus ditelusuri melalui dokumen, pemeriksaan lapangan, serta konfirmasi kepada kelurahan, kecamatan, Pemerintah Kota Tangerang, Pemerintah Provinsi Banten, pengurus RT/RW, dan perwakilan pedagang.
Tidak boleh ada pihak yang langsung dituduh melakukan pelanggaran tanpa bukti. Namun, tidak ada alasan pula bagi pemerintah untuk membiarkan pertanyaan masyarakat tanpa jawaban.

Kini warga menunggu langkah nyata. Pemerintah Kota Tangerang diminta membuktikan keseriusannya. Pemerintah Provinsi Banten diminta ikut memastikan koordinasi berjalan. Sementara aspirasi warga diarahkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar persoalan yang dinilai berlarut-larut ini mendapat perhatian sesuai kewenangan dan mekanisme pemerintahan.

Pemberitaan ini memuat aspirasi dan keterangan warga yang masih memerlukan verifikasi. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Pemerintah Kota Tangerang, Pemerintah Provinsi Banten, kecamatan, kelurahan, pengurus RT/RW, serta perwakilan pedagang. Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan berdasarkan fakta dan data yang dapat diverifikasi dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalistik.

RED David E,S.E.

Popular Articles