Top 5 This Week

Related Posts

PENEGAKAN PERDA DINILAI LAMBAT, ITO SUBCITO DORONG PENGUATAN UPT SATPOL PP DI WILAYAH

KOMPAS.SBS — KOTA TANGERANG — 1 SEPTEMBER 2026 — Efektivitas penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Tangerang kembali menjadi sorotan. Luasnya wilayah kerja trantib kecamatan yang terbagi ke dalam 13 kecamatan dinilai membutuhkan pola pengawasan dan respons yang lebih cepat agar setiap persoalan ketertiban umum tidak berlarut-larut di tengah masyarakat.

Kasi Trantib Kecamatan Neglasari, ITO Subcito, S.Sos., menilai penguatan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Satpol PP di tingkat wilayah dapat menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat pengawasan sekaligus mempercepat penanganan berbagai persoalan yang berkaitan dengan ketertiban umum dan pelanggaran Perda.

Menurut ITO, persoalan yang dihadapi bukan semata-mata mengenai kekurangan personel. Di sejumlah wilayah, jumlah personel yang tersedia sebenarnya cukup untuk menjalankan fungsi pengawasan awal. Namun, luasnya wilayah kerja dan pola koordinasi dalam penanganan pelanggaran dapat menjadi faktor yang memengaruhi kecepatan tindakan di lapangan.

“Untuk UPT di jumlah personelnya sekitar 20 orang, jadi tidak ada kendala berarti dengan personel. Begitu juga dengan UPT di kecamatan yang memiliki sekitar 10 orang personel,” ujar ITO Subcito, S.Sos.

BUKAN SEKADAR JUMLAH PERSONEL

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan penegakan Perda tidak selalu dapat diselesaikan hanya dengan menambah jumlah anggota. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana struktur organisasi, kewenangan, koordinasi dan pola respons di tingkat wilayah dapat bekerja secara efektif.

ITO menjelaskan, petugas di wilayah pada dasarnya menjalankan fungsi pengawasan, pembinaan, pemberian peringatan, hingga pelaporan terhadap temuan atau pelanggaran yang terjadi.

Namun, ketika persoalan membutuhkan penanganan lebih lanjut, proses koordinasi dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kecepatan penegakan aturan.

“Saat ini kita sifatnya hanya melakukan pengawasan, pembinaan, peringatan, dan pelaporan terhadap Satpol PP. Karena trantib terbagi di 13 kecamatan dengan wilayah kerja yang cukup luas, terkadang ini menjadi kendala waktu sehingga penegakan Perda menjadi lambat,” jelasnya.

Keterangan tersebut menjadi gambaran bahwa keberadaan personel di tingkat kecamatan perlu dibarengi dengan sistem kerja yang mampu memberikan respons secara cepat, terukur, dan tetap berada dalam koridor kewenangan.

13 KECAMATAN, WILAYAH KERJA LUAS

Pembagian wilayah Satpol PP ke dalam 13 kecamatan membuat tantangan pengawasan tidak sederhana. Setiap wilayah memiliki karakteristik persoalan yang berbeda, mulai dari ketertiban umum, aktivitas masyarakat, penggunaan fasilitas umum, kegiatan usaha, hingga berbagai persoalan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Perda dan Peraturan Kepala Daerah.

Dalam kondisi seperti itu, kecepatan menerima informasi menjadi sangat penting.

Laporan masyarakat yang tidak segera ditindaklanjuti berpotensi membuat persoalan berkembang. Begitu pula temuan petugas di lapangan membutuhkan mekanisme tindak lanjut yang jelas agar tidak berhenti hanya pada teguran atau laporan.

Karena itu, penguatan perangkat Satpol PP di tingkat wilayah dinilai dapat menjadi bagian penting dari reformasi pola pengawasan.

Bukan berarti seluruh persoalan harus diselesaikan sendiri oleh UPT, tetapi keberadaan UPT yang kuat dapat menjadi ujung tombak deteksi dini, pengawasan, pembinaan, dan respons awal sebelum persoalan membutuhkan penanganan yang lebih besar.

UPT DIHARAPKAN LEBIH DEKAT DENGAN MASYARAKAT

ITO Subcito berpandangan, semakin dekat petugas dengan wilayah kerja, semakin memungkinkan pula laporan masyarakat diterima dan ditindaklanjuti dengan cepat.

Masyarakat tidak hanya membutuhkan kehadiran petugas ketika terjadi operasi penertiban. Mereka juga membutuhkan pengawasan yang konsisten dan komunikasi yang jelas ketika menyampaikan persoalan ketertiban umum.

Dengan UPT yang kuat, pengawasan diharapkan dapat dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya berdasarkan momentum atau laporan setelah persoalan membesar.

Petugas dapat melakukan pemantauan terhadap titik-titik yang dinilai rawan pelanggaran, melakukan pendekatan persuasif, memberikan pembinaan, serta menyampaikan laporan secara berjenjang apabila ditemukan persoalan yang membutuhkan tindakan lebih lanjut.

Pola tersebut dinilai dapat membuat penegakan Perda lebih preventif, bukan semata-mata represif.

BELAJAR DARI POLA DI DKI JAKARTA

ITO Subcito juga menyebut konsep penguatan UPT Satpol PP di wilayah terinspirasi dari sistem yang diterapkan di Provinsi DKI Jakarta.

Menurutnya, keberadaan perangkat kewilayahan yang lebih kuat dapat membantu pemerintah daerah dalam mempercepat respons terhadap persoalan ketertiban umum.

“Jadi kita bisa membantu dalam menegakkan Perda secara cepat, sehingga dapat meminimalisir adanya pelanggaran-pelanggaran di wilayah masing-masing,” tegas ITO.

Gagasan tersebut pada prinsipnya menempatkan UPT sebagai salah satu instrumen penting dalam mendekatkan fungsi pemerintah kepada masyarakat.

Namun, penguatan tersebut tentu harus disertai pembagian kewenangan yang jelas. Jangan sampai penambahan struktur justru menambah rantai birokrasi baru.

Yang dibutuhkan adalah struktur yang mampu bekerja cepat, memiliki koordinasi jelas, memiliki standar operasional yang terukur, serta dapat mempertanggungjawabkan setiap tindakan di lapangan.

JANGAN SAMPAI PENEGAKAN PERDA HANYA BERHENTI PADA PERINGATAN

Salah satu poin penting dari keterangan ITO adalah mengenai pola pengawasan, pembinaan, peringatan dan pelaporan.

Tahapan tersebut memang penting dalam pelaksanaan tugas di kecamatan. Namun, dalam kasus tertentu, masyarakat tentu membutuhkan kepastian bahwa setiap laporan yang telah diterima tidak berhenti pada administrasi atau teguran semata.

Ketika pelanggaran terus berulang, pemerintah daerah perlu memastikan adanya mekanisme tindak lanjut sesuai aturan dan kewenangan yang berlaku.

Di sinilah penguatan UPT menjadi relevan.

UPT yang kuat bukan sekadar memiliki personel dalam jumlah cukup, tetapi juga harus mempunyai kemampuan melakukan deteksi dini, mendokumentasikan temuan, menyusun laporan secara cepat, melakukan koordinasi lintas perangkat daerah dan memastikan setiap penanganan memiliki jejak administrasi yang jelas.

Dengan demikian, pengawasan dapat diukur bukan hanya dari berapa banyak personel yang turun ke lapangan, tetapi juga dari seberapa cepat laporan ditangani dan seberapa efektif pelanggaran dapat dicegah agar tidak terulang.

PEMKOT TANGERANG PERLU EVALUASI

Dorongan ITO Subcito tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Tangerang, khususnya dalam melihat efektivitas struktur di tingkat kecamatan.

Pertumbuhan kawasan perkotaan dan meningkatnya aktivitas masyarakat membuat kebutuhan terhadap pengawasan ketertiban umum semakin besar.
Pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan personel yang tersedia. Diperlukan sistem yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan wilayah.
Penguatan UPT dapat mencakup sejumlah aspek, antara lain kecukupan personel, sarana operasional, sistem komunikasi, kecepatan pelaporan, koordinasi antarwilayah, serta kejelasan mekanisme tindak lanjut.

Evaluasi juga perlu dilakukan secara objektif: apakah laporan masyarakat telah ditangani tepat waktu, apakah pelanggaran yang sama terus berulang, apakah pembinaan berjalan efektif, dan apakah koordinasi antara tingkat kecamatan dengan struktur Satpol PP di tingkat kota sudah berjalan optimal.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar penegakan Perda tidak sekadar terlihat aktif di lapangan, tetapi benar-benar memberikan dampak terhadap ketertiban masyarakat.

MASYARAKAT MEMBUTUHKAN KEPASTIAN

Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya menilai dari keberadaan petugas di lapangan. Masyarakat menilai dari kecepatan respons, konsistensi pengawasan, ketegasan tindakan, dan kepastian tindak lanjut ketika terjadi pelanggaran.

Jika sebuah persoalan sudah dilaporkan berkali-kali namun tidak segera mendapatkan penanganan yang jelas, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dapat ikut terdampak.

Sebaliknya, apabila laporan dapat diterima, diverifikasi, ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai aturan, keberadaan akan semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Karena itu, gagasan penguatan UPT yang disampaikan ITO Subcito bukan hanya persoalan penambahan personel atau pembentukan struktur baru. Lebih jauh, hal tersebut menyangkut bagaimana pemerintah daerah membangun sistem penegakan Perda yang lebih dekat, lebih cepat, lebih terukur, dan lebih bertanggung jawab.

Dengan wilayah Kota Tangerang yang luas dan dinamika persoalan ketertiban yang terus berkembang, penegakan Perda tidak boleh berjalan lambat karena persoalan jarak, koordinasi maupun birokrasi.

Penguatan UPT di tingkat wilayah layak dipertimbangkan sebagai salah satu strategi untuk memastikan setiap potensi pelanggaran dapat terdeteksi lebih awal dan setiap laporan masyarakat memperoleh respons sesuai kewenangan.

Sebagaimana ditegaskan ITO Subcito, keberadaan perangkat kewilayahan yang kuat diharapkan mampu membantu mempercepat penegakan Perda sekaligus meminimalisir terjadinya pelanggaran di masing-masing wilayah.

Kini bola berada di tangan Pemerintah Kota Tangerang. Apakah gagasan penguatan UPT tersebut akan menjadi bagian dari evaluasi serius untuk mempercepat penegakan Perda, atau persoalan lambannya respons di wilayah akan kembali menjadi pekerjaan rumah yang terus berulang?

KOMPAS.SBS

Popular Articles