Top 5 This Week

Related Posts

PENEGAKAN PERDA DI KOTA TANGERANG DINILAI LAMBAN, ITO SUCIPTO: 13 KECAMATAN BUTUH UPT YANG LEBIH KUAT

KOMPAS SBS — KOTA TANGERANG — 1 September 2026 —Penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Tangerang kembali menjadi sorotan. Bukan karena kekurangan personel semata, melainkan karena luasnya wilayah kerja dan panjangnya proses koordinasi dinilai dapat membuat respons terhadap persoalan ketertiban di lapangan berjalan lambat.

Kondisi tersebut diungkapkan Ito Sucipto, S.Sos., Kasi Tramtib Kecamatan Neglasari, yang secara terbuka mendorong penguatan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di tingkat wilayah.

Menurut Ito, Kota Tangerang memiliki wilayah kerja yang terbagi dalam 13 kecamatan. Kondisi tersebut membutuhkan sistem pengawasan yang mampu bergerak cepat dan tidak terlalu bergantung pada rentang koordinasi yang panjang ketika ditemukan persoalan di lapangan.

BUKAN PERSONEL YANG JADI MASALAH

Ito menegaskan, jumlah personel di sejumlah wilayah sebenarnya relatif memadai.

Ia memberikan contoh, UPT di Burahan memiliki sekitar 20 personel. Sementara UPT di tingkat kecamatan memiliki sekitar 10 personel.

“Untuk UPT di Burahan jumlah personelnya sekitar 20 orang, jadi tidak ada kendala berarti dengan personel. Begitu juga dengan UPT di kecamatan yang memiliki sekitar 10 orang personel,” ujar Ito Sucipto.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan penegakan Perda tidak dapat dilihat hanya dari sisi jumlah petugas. Ketika personel tersedia tetapi respons terhadap persoalan masih membutuhkan waktu, maka yang perlu diperiksa adalah sistem kerja, kewenangan, koordinasi dan pola penanganan di tingkat wilayah.

PENGAWASAN ADA, TAPI PENEGAKAN BISA TERLAMBAT

Ito menjelaskan bahwa tugas di wilayah selama ini mencakup pengawasan, pembinaan, pemberian peringatan dan pelaporan.

Namun, luasnya wilayah kerja menjadi salah satu kendala ketika persoalan membutuhkan penanganan lebih lanjut.

“Saat ini kita sifatnya hanya melakukan pengawasan, pembinaan, peringatan, dan pelaporan. Karena terbagi di 13 kecamatan dengan wilayah kerja yang cukup luas, terkadang ini menjadi kendala waktu sehingga penegakan Perda menjadi lambat,” jelasnya.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian serius karena kecepatan merupakan salah satu unsur penting dalam menjaga ketertiban umum.

Persoalan yang cepat ditangani berpotensi lebih mudah dikendalikan. Sebaliknya, persoalan yang terlambat mendapatkan respons dapat berkembang dan menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

ITO DORONG UPT DIPERKUAT

Karena itu, Ito mendorong agar UPT di tingkat wilayah diperkuat sehingga mampu menjadi perangkat yang lebih dekat dengan masyarakat dan lebih cepat merespons berbagai persoalan.

Menurutnya, penguatan tersebut dapat membantu memperpendek rentang waktu antara laporan masyarakat, temuan petugas, koordinasi dan penanganan sesuai kewenangan.

“Jadi kita bisa membantu dalam menegakkan Perda secara cepat, sehingga dapat meminimalisir adanya pelanggaran-pelanggaran di wilayah masing-masing,” tegasnya.

Ito menyebut konsep penguatan perangkat kewilayahan tersebut terinspirasi dari pola yang diterapkan di Provinsi DKI Jakarta.

JANGAN SAMPAI LAPORAN WARGA BERHENTI DI MEJA KOORDINASI

Persoalan paling krusial dalam pengawasan bukan hanya apakah petugas berada di lapangan, tetapi apakah laporan dan temuan tersebut benar-benar menghasilkan tindak lanjut.

Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa ketika terjadi dugaan pelanggaran Perda, laporan dapat diterima, diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Karena itu, penguatan UPT harus dibarengi dengan sistem kerja yang jelas.

Mulai dari kemampuan menerima laporan, melakukan pengecekan lapangan, dokumentasi, pembinaan, pemberian peringatan, pelaporan berjenjang hingga koordinasi untuk tindakan lebih lanjut sesuai kewenangan.

Dengan pola tersebut, UPT tidak hanya menjadi perangkat administratif, tetapi benar-benar menjadi ujung tombak pengawasan di wilayah.

PEMKOT TANGERANG DITANTANG MEMBUAT RESPONS LEBIH CEPAT

Dorongan Ito Sucipto sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Tangerang.

Dengan perkembangan wilayah dan aktivitas masyarakat yang semakin dinamis, sistem pengawasan tidak bisa berjalan dengan pola yang lambat.

Pemerintah daerah perlu memastikan apakah struktur yang ada sudah mampu menjawab kebutuhan masyarakat atau justru masih terdapat celah koordinasi yang membuat penanganan persoalan membutuhkan waktu panjang.

Evaluasi juga perlu menyentuh persoalan sarana operasional, komunikasi antarlembaga, kejelasan kewenangan, jumlah dan kemampuan personel, serta mekanisme pengawasan terhadap tindak lanjut laporan masyarakat.

Sebab, keberadaan aparat di lapangan akan kehilangan makna apabila tidak didukung sistem yang mampu memastikan setiap temuan mendapatkan penanganan sesuai aturan.

PUBLIK MENUNGGU BUKTI, BUKAN SEKADAR KEHADIRAN

Masyarakat pada akhirnya tidak hanya membutuhkan kehadiran petugas berseragam.

Publik membutuhkan respons cepat, pengawasan konsisten, pembinaan yang jelas dan penegakan aturan yang tidak tebang pilih.

Ketika pelanggaran ditemukan, masyarakat ingin mengetahui apa tindak lanjutnya. Ketika peringatan telah diberikan, publik juga membutuhkan kepastian bahwa pelanggaran tidak terus berulang tanpa penanganan.

Di titik inilah penguatan UPT menjadi penting.

Gagasan tersebut bukan semata soal menambah struktur atau personel, tetapi bagaimana pemerintah membangun sistem penegakan Perda yang lebih dekat, cepat, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pernyataan Ito Sucipto, S.Sos., Kasi Tramtib Kecamatan Neglasari, menjadi sinyal bahwa persoalan kecepatan penegakan Perda perlu mendapat perhatian serius.

Dengan 13 kecamatan dan karakter persoalan yang berbeda-beda di setiap wilayah, pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan sistem yang berjalan seperti biasa.

Jika ingin penegakan Perda benar-benar efektif, maka perangkat di wilayah harus diperkuat, koordinasi harus dipercepat, dan setiap laporan masyarakat harus memiliki tindak lanjut yang jelas.

Kini yang menjadi pertanyaan adalah sejauh mana Pemerintah Kota Tangerang siap menjadikan penguatan UPT sebagai bagian dari evaluasi serius terhadap sistem penegakan Perda di wilayah.

Sebab bagi masyarakat, ukuran keberhasilan bukan sekadar berapa banyak petugas yang tersedia, melainkan seberapa cepat pemerintah hadir ketika aturan dilanggar dan ketertiban masyarakat mulai terganggu.
KOMPAS.SBS
RED/TIM

Popular Articles