F
Mamasa KOMPAS SBS— Pemerintah Kabupaten Mamasa bersama Kejaksaan Negeri Mamasa secara resmi menindaklanjuti nota kesepakatan tentang sinergi pengawalan dan pengawasan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah Kabupaten Mamasa. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati Mamasa, Kamis, 22 Januari 2026.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama strategis antara Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat. Pada tingkat kabupaten, kerja sama ini diwujudkan melalui penandatanganan PKS antara Pemerintah Kabupaten Mamasa dan Kejaksaan Negeri Mamasa.

PKS tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, dan Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, A. Faik Wana Hamzah, serta disaksikan oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, kepala desa, lurah, serta seluruh perangkat desa dan kelurahan yang hadir.
Kerja sama ini menjadi landasan implementasi koordinasi antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri Mamasa dalam rangka memperkuat pengawasan, mendorong akuntabilitas dan transparansi, serta menjamin keberlanjutan pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh wilayah Kabupaten Mamasa. Diharapkan, koperasi desa dapat dikelola secara profesional, bebas dari penyimpangan, serta benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Mamasa Welem Sambolangi menegaskan bahwa sinergitas ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Mamasa dalam menyukseskan program strategis nasional melalui penguatan peran koperasi desa. Ia menekankan pentingnya tanggung jawab, integritas, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan program tersebut.
“Mari seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung dan menyukseskan program ini dengan membangun persepsi serta pemahaman yang sama dalam rangka mewujudkan program strategis nasional. Jangan ada yang menyimpang dari ketentuan yang ada, karena ujung tombak dari program ini adalah bapak dan ibu sekalian di desa dan kelurahan,” tegas Bupati.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa A. Faik Wana Hamzah dalam sambutannya menyampaikan bahwa melalui penandatanganan kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Mamasa hadir untuk memberikan pengawalan, pengawasan, serta memastikan kepastian hukum dalam pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Melalui penandatanganan kerja sama ini, Kejari Mamasa akan melaksanakan pengawalan dan pengawasan agar seluruh kegiatan berjalan secara transparan dan akuntabel. Tidak dapat dipungkiri, sering kali terdapat potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan program, sehingga kami hadir untuk memastikan setiap persoalan hukum dapat dicegah dan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kajari Mamasa.
Dengan adanya PKS ini, diharapkan terbangun kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menciptakan tata kelola koperasi desa yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan, sehingga program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih benar-benar menjadi instrumen penggerak ekonomi kerakyatan di Kabupaten Mamasa.
(Surniati)

