Jumat, April 17, 2026
HARGA IKLAN

Top 5 This Week

Related Posts

Pemda Buru Diminta Segera Lunasi Ganti Rugi Lahan TPA, Ahli Waris: Jangan Sampai Kami Tempuh Jalur Hukum

 

BURU – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buru diminta untuk bertindak serius dan segera menyelesaikan masalah pembayaran ganti rugi lahan yang digunakan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah. Yang berlokasi di Desa Batuboy kecamatan Namlea kabupaten

Permintaan ini muncul menyusul status lahan tersebut yang dinilai telah diserobot tanpa penyelesaian administrasi yang jelas.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan ahli waris, Hengky Limba, dalam keterangan pers yang disampaikannya kepada awak media.kamis,16/4/2026

“Kami meminta Pemda Buru untuk benar-benar serius menyelesaikan masalah ini. Sudah beberapa kali pertemuan dengan kadis Lingkungan Hidup kabupaten buru dan sekda di ruang kerjanya, akan tetapi  prosesnya hanya jalan di tempat dan kesannya seperti mengulur waktu dan ada pembiaran dan lepas tanggung jawab. Lahan yang kini dijadikan TPA itu adalah hak milik kami yang hingga saat ini belum diselesaikan proses ganti ruginya, padahal sudah diserobot dan digunakan,”sejak tahun 2020 hingga sekarang tahun 2026 ujar Hengky Limba dengan tegas.

Menurut Hengky, pihak keluarga sebagai pemilik sah lahan sudah cukup lama menunggu itikad baik dari pemerintah daerah. Namun, hingga saat ini kepastian mengenai pembayaran ganti rugi tersebut belum kunjung terealisasi, sementara penggunaan lahan terus berjalan.

“Kami memberikan waktu dan kesempatan agar masalah ini diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan. Namun, jika Pemda tetap abai dan tidak kunjung membayarkan hak kami, maka sebagai bentuk pembelaan hak, terpaksa kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Hengky menegaskan juga bahwa dirinya sudah bersurat ke kejaksaan negeri buru terkait permasalahan tersebut agar ditindak lanjuti,bahwa langkah hukum adalah opsi terakhir yang tidak diinginkan. Namun, demi menegakkan hak kepemilikan dan keadilan, pihaknya siap melakukan upaya hukum yang diperlukan jika tidak ada penyelesaian secara administrasi.

“Kami tidak ingin sampai ke ranah hukum, tapi jika itu satu-satunya jalan untuk mendapatkan hak kami, maka akan kami lakukan. Oleh karena itu, kami minta Pemda segera bertindak serius sebelum semuanya terlambat,” tambahnya.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemda Kabupaten Buru terkait pernyataan dan tuntutan yang disampaikan oleh ahli waris tersebut. Masyarakat dan pihak keluarga kini menanti langkah nyata dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan sengketa lahan ini.

Popular Articles