
Rencana pembangunan Pasar Induk Melati (PIM) di Kabupaten Kubu Raya pada tahun 2027 memicu wacana strategis terkait penataan ruang perkotaan di Kalimantan Barat. Jika pasar induk ini terealisasi, pemerintah dinilai perlu mulai memikirkan wacana relokasi penuh Pasar Flamboyan yang ada di Kota Pontianak ke wilayah Kubu Raya.
Wacana ini menguat mengingat posisi Pasar Flamboyan saat ini dianggap sudah tidak layak lagi berada di tengah kepadatan pusat kota. Selain menimbulkan kesan kawasan kumuh dan tidak tertata, keberadaan pasar tradisional skala besar di jantung kota tersebut kerap memicu kemacetan parah. Terlebih, lokasinya berdekatan dengan salah satu kawasan wisata pecinan dan kuliner unggulan di Pontianak yang memerlukan penataan estetika lebih baik.
Landasan kuat relokasi ini didukung oleh data yang diungkapkan Bupati Kubu Raya, Sujiwo. Ia mengeklaim bahwa lebih dari 55 persen pasokan komoditas yang mengalir ke Pasar Induk Flamboyan sebenarnya berasal dari wilayah Kabupaten Kubu Raya.
“Di Pasar Flamboyan, supply hasil kebun, pertanian, hasil laut, perikanan, di atas 55 persen berasal dari Kubu Raya. Artinya, supply untuk pasar induk nanti sangat aman,” tegas Sujiwo saat melakukan penajaman teknis bersama tim Kementerian Perdagangan RI, Senin (20/4/2026).
Dengan dominasi pasokan yang berasal dari Kubu Raya, pemindahan aktivitas grosir ke wilayah penyangga dinilai akan jauh lebih efisien secara logistik. Hal ini juga sejalan dengan strategi Bupati Sujiwo yang ingin menjadikan PIM sebagai pusat pergerakan ekonomi baru sekaligus booster ekonomi daerah.
“Pasar itu pusat transaksi, pusat pergerakan ekonomi, dan secara alamiah menjadi off taker atau pembeli hasil pertanian, perkebunan, perikanan, dan lainnya,” jelas Sujiwo.
Sujiwo menambahkan bahwa di Kubu Raya merupakan pusat pelaku usaha grosir, mulai dari gula, bawang, minyak, hingga beras. Jika infrastruktur pasar induk modern ini selesai, koordinasi distribusi barang dalam skala besar akan lebih terpusat dan rapi.

