Oknum Pegawai Bank Syariah Indonesia KCP Sabang 3 Didakwa Bobol Dana Nasabah Rp1,4 Miliar
MEDIAKOMPAS.SBS.-WILAYAH ACEH
KOMPAS.SBS.-NEWS || SABANG, ACEH — Integritas industri perbankan syariah kembali diuji. Seorang oknum pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sabang 3 didakwa membobol dana sejumlah nasabah dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,4 miliar.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Sabang, Rabu (18/2/2026), Jaksa Penuntut Umum mengungkap terdakwa Maulina Ismunanda Amiruddin, yang menjabat sebagai Customer Service Representative (CSR), diduga memanfaatkan kewenangan dan akses sistem internal bank untuk melakukan serangkaian transaksi ilegal tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik rekening.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sabang, Mohammad Riski, menegaskan bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara berulang dalam kurun 11 April hingga 28 Mei 2025 di kantor BSI KCP Sabang 3, Jalan Oentoeng Surapati, Kota Sabang.
“Modus operandi dilakukan secara sistematis dan terstruktur, dengan memanfaatkan celah pengawasan internal,” ujar Riski, Jumat (20/2/2026).
Skema Terstruktur dan Berulang
Dalam surat dakwaan, jaksa memaparkan sejumlah modus yang digunakan terdakwa, antara lain:
Membuat setoran tunai fiktif tanpa uang fisik.
Memalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan.
Membuka rekening menggunakan data nasabah tanpa izin.
Mengalihkan rekening tujuan pencairan deposito ke rekening yang berada dalam penguasaannya.
Menggunakan akun dan kata sandi pejabat bank untuk meloloskan transaksi yang memerlukan otorisasi.
Dana yang diduga digelapkan tersebut mengalir ke rekening pribadi terdakwa, rekening keluarga, serta pihak ketiga, termasuk ke bank lain. Sebagian dana disebut digunakan untuk bermain judi online dan kepentingan pribadi.
Deretan Korban dan Kerugian Signifikan
Sejumlah nama nasabah tercantum dalam dakwaan, di antaranya Bardati Aini, Yusidasanti, Drs. A.Q. Jaelani, Suryani, Satria Wicaksana, Azaliah, Ahmadi, dan Yuliati. Nilai kerugian masing-masing korban bervariasi dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
Total kerugian yang teridentifikasi sementara mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
Jerat Hukum dan Dampak Kepercayaan Publik
Terdakwa dijerat Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jaksa menilai, perbuatan tersebut tidak sekadar tindak pidana penggelapan, tetapi juga pukulan serius terhadap kepercayaan publik terhadap sistem perbankan syariah yang bertumpu pada prinsip amanah dan transparansi.
Dalam perkara ini, terdakwa tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan baru selesai menjalani persalinan.
Menunggu Ujian Pembuktian
Persidangan akan berlanjut pada tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti. Publik kini menanti sejauh mana pengawasan internal perbankan mampu diperbaiki agar kasus serupa tidak kembali terulang.
~Reporter Perss Kompas.sbs.-Aceh-Novi Karno
Sumber: Intelijen Kejaksaan Negeri Sabang
~RedaksiNasional-KOMPAS.SBS.

