Jakarta, Kompas.Sbs – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menunjuk Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat sebagai salah satu dari 15 kantor pertanahan di Indonesia yang menjadi pilot project percepatan layanan Peralihan Hak (balik nama) sertipikat tanah dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja.
Program transformasi pelayanan ini akan mulai diuji coba secara serentak pada 17 Agustus 2026 dan berlangsung selama tiga bulan,Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dalam skema uji coba tersebut, setiap tahapan pelayanan telah memiliki batas waktu yang jelas, Validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah ditargetkan selesai dalam waktu tiga hari, sementara proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditetapkan maksimal dua hari, Seluruh rangkaian proses kemudian diselesaikan sehingga layanan peralihan hak dapat rampung paling lambat 10 hari kerja.
Selain mempercepat proses balik nama, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan kebijakan baru terhadap layanan pengukuran tanah, Melalui kebijakan tersebut, masa tunggu pelaksanaan pengukuran dibatasi maksimal tujuh hari, sehingga masyarakat memperoleh kepastian jadwal dan pelayanan yang lebih efisien.
Penunjukan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat sebagai proyek percontohan menunjukkan kesiapan satuan kerja tersebut dalam mendukung transformasi layanan pertanahan nasional, Apabila pelaksanaan uji coba berjalan optimal, skema percepatan ini diharapkan dapat diterapkan secara lebih luas di berbagai kantor pertanahan di Indonesia.
Transformasi layanan ini menjadi salah satu langkah strategis Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memangkas birokrasi, mempercepat kepastian hukum atas tanah, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan di era digital.

