*Mobil Dinas Kepala Desa Tanjungsari Timur Diduga Digunakan untuk kepentingan Keluarga*
Subang – Warga Desa Tanjungsari Timur kecamatan Cikaum Kabupaten Subang sangat kecewa, Mobil dinas jawara itu untuk kepentingan warga, tapi justru dipakai pribadi, warga desa yang mau meminjamkan untuk kepentingan mengantarkan untuk berobat ke rumah sakit susah, justru cenderung sering dipakai oleh keluarganya kata seorang warga yang minta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan Kamis (11/12/2025).
warga Desa Tanjungsari Timur, ketika membutuhkan kendaraan siaga untuk kepentingan berobat, harus pinjam ke pihak desa tetangga.ujarnya.
“Menurut salah seorang aktivis penggiat juga pemerhati pemerintah sekaligus Dewan Pendiri, Lembaga Suwadaya Masyarakat ( LSM) Pendekar Nusantara, Kang Wahyudin menegaskan kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas bukan untuk kepentingan pribadi.”
KPK juga berkali-kali mengingatkan bahwa penggunaan kendaraan dinas untuk urusan pribadi dapat tergolong grafikasi atau membuka ruang korupsi.
Permendagri No. 1/2016 Tentang pengelolaan Aset Desa *** mengatur bahwa setiap aset desa wajib tercatat digunakan sesuai fungsinya dan tidak boleh dialihkan tanpa prosedur resmi.
Penetapan mobil dinas dirumah pribadi, penghilang pelat merah serta penghapusan logo desa menjadi indikasi kuat adanya dugaan penyimpangan administrasi aset.
Aspirasi warga kinih mengarah kepada pemerintah.
pihak pemerintah harus segera audit resmi oleh aparat pengawas pemerintah daerah kabupaten Subang.
Kami mendesak inspektorat,dan BPK turun tangan, tidak hanya mobil tapi seluruh aset dan keuangan desa perlu diperiksa fasilitas negara dipakai pribadi tegasnya.
Kami hanya ingin keadilan dan transparansi Aset desa untuk masyarakat, bukan untuk memenuhi kebutuhan pribadi pungkasnya (D.Jekiw).

