*Miris!! Bendera Merah Putih Sobek Dibiarkan Berkibar Di Kantor Unit BRI Cibogo*
Subang – Simbul Negara tercoreng, Bendera Merah Putih dalam kondisi robek dibiarkan berkibar dihalaman Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Cibogo, Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang.
Ini bukan sekedar kelalaian, melainkan penghinaan terbuka terhadap kehormatan bangsa.
Salah seorang warga kampung Ciintang Ajis (35) tahun mengatakan kepada awak media bahwa sudah lama terlihat jelas bendera Merah Putih dalam keadaan kondisi sobek tetep dikibarkan tanpa perawatan yang layak kata Ajis Minggu (8/2/2026).
Temukan ini memicu keperihatin mendalam dari Sekjen LSM Bhineka Subang Akim mengingat bendera Merah Putih merupakan lambang perjuangan dan pengorbanan para pahlawan bangsa.
Pengibaran bendera tidak hanya mencerminkan sikap tidak menghargai sejarah tepak juga merupakan pelanggan hukum berat. Ujarnya.
Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bhineka Subang menjelaskan tindakan membiarkan bendera rusak berkibar ini jelas melanggar undangan -undang Nomor 24Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, pasal 24 huruf (C) secara tegas melarang pengibaran bendera negara yang tidak robek, rusak, luntur/kusam.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pidana maksimal satu tahun dan/denda hingga Rp. 100 juta hukuman sudah jelas mengatur.
Pihak Perusahaan Perbangkan unit BRI Cibogo justru hukum dapat diabaikan.
Reporter D.Jekiw.

