KARO SUMUT,Kompas.SBS| Seorang mantan karyawan PT Platinum Sejahtera Mandiri, Muhammad Ilham merasa dirinya di Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) secara sepihak oleh Perusahaan tempat dia bekerja PT Platinum Sejahtera Mandiri yang beralamat di Jalan Berastagi-Tongkoh No 166 Desa Paribun Kecamatan Barus Jahe Kabupaten Karo Sumatera Utara.
Hal ini diungkapkan oleh Muhammad Ilham kepada Media Kompas.SBS,Selasa (03/03/2026) di Simpang Sumkara Kabupaten Karo Sumatera Utara.
Muhammad Ilham Warga Desa Tangkidik Kecamatan Barus Jahe ini, mengatakan kalau kedua belah pihak antara dia dan PT Platinum Sejahtera Mandiri sudah menanda tangani surat kesepakatan perjanjian kalau dia tidak bisa absen tiga kali tanpa keterangan, kalau ini dilanggar dia akan mendapat Surat Peringatan Tiga (SP3) dan di PHK.
Muhammad Ilham mengaggap kalau pemutusan hubungan kerja (PHK) ini tidak adil, karena saat itu, Senin (02/03/2026) dia ijin untuk tidak bekerja karena kurang enak badan, namun karena tidak ada respon dari pihak perusahaan, Muhammad Ilham pun mendatangi Perusahaan sambil membawa Surat Sakit, namun bukan ijin yang dia dapat, tapi Pihak Perusahaan mengklaim surat yang dia bawa tidak sah, bukan itu saja, Muhammad Ilham pun menerima surat peringatan ke tiga ( SP3) dan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK).
Menurut pengakuan Muhammad Ilham, dia pernah menerima Surat Peringatan Pertama ( SP1) namun tidak menerima Surat Peringatan ke dua (SP2) dan dia langsung menerima surat peringatan ke tiga ( SP3).
Muhammad Ilham bersedia di PHK, namun dia meminta agar Perusahaan memenuhi hak hak dia, yaitu menerima Pesangon, Bonus dan juga Tunjangan Hari Raya ( THR).
Muhammad Ilham Layangkan Surat ke Disnaker Kabupaten Karo.

Karena keberatan di PHK oleh PT Platinum Sejahtera Mandiri, Muhammad Ilham resmi menyurati Kepala Dinas Ketenagakerjaan,Koperasidan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Karo,Selasa (03/03/2026).
Dalam isi surat tersebut, Muhammad Ilham menyatakan keberatan atas surat SP3 dan PHK oleh PT Platinum Sejahtera Mandiri.
Sementara saat dikonfirmasi melalui Pesan WhatsApp ( WA), pihak PT Platinum Sejahtera Mandiri, Ramis Peran mengatakan meminta agar kembali mengkonfirmasi ke Muhammad Ilham berdasarkan data actual yang ada samanya, apakah benar sudah sesuai.
Menurutnya Surat Peringatan Pertama (SP1) dan Surat Peringatan ke dua (SP2) sudah diberikan sesuai dengan surat yang tertera di SP3 yakni Surat Peringatan Pertama diterima tanggal 30 September 2025 dan SP2 diterima oleh Muhammad Ilham tanggal 30 Desember 2025.
SP1 dan SP2 sudah kita berikan secara terpisah namun tidak ada perubahan dalam segi absen, alasan ini kita berikan surat peringatan ke tiga (SP3).” Ujar Ramis Peran.
Saat Media Kompas.SBS memberikan cuplikan Vidio pernyataan dari Muhammad Ilham, Ramis Peran menegaskan agar sesuaikan dengan absen dan peraturan disnaker dan status kita sebagai karyawan bang.”Katanya.
Terkait surat kesepakatan tersebut pastikan dulu itu surat perjanjian atau permohonan.” Ungkapnya.
Saat Media Kompas.SBS menanyakan terkait melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) wajib mengikuti UU Cipta Kerja dan PP No 35 Tahun 2021, yaitu tidak sepihak/•Mendadak mengupayakan pencegahan, memberikan surat pemberitahuan ( maksimal 14 hari kerja sebelumnya ) serta membayar hak karyawan ( Pesangon, UPMK, UPH) sesuai alasan PHK, belum dijawab oleh Pihak PT Platinum Sejahtera Mandiri sampai berita ini diterbitkan.
Reporter : ERIANTO PERANGIN-ANGIN.

