Top 5 This Week

Related Posts

MENGUBAH SISTEM AGAR RAKYAT TIDAK LAGI MENJADI OBJEK KEKUASAAN

Reformasi Sistem Harus Mengembalikan Negara kepada Konstitusi dan Menempatkan Rakyat sebagai Subjek Utama

Lansir Kompas.sbs JAKARTA — Dr. (c) TNI ad. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. menyampaikan pandangan tegas bahwa pembenahan sistem penyelenggaraan negara harus menjadi agenda serius apabila dalam praktiknya masih terdapat pola yang membuat masyarakat merasa terpinggirkan, tidak memperoleh kepastian hukum, atau justru menjadi pihak yang paling dirugikan ketika berhadapan dengan institusi negara.

Menurut Rikha Permatasari, persoalan bangsa tidak cukup diselesaikan hanya dengan mengganti pejabat atau struktur kelembagaan. Yang jauh lebih penting adalah membenahi sistem, mekanisme pengawasan, budaya birokrasi, serta pola penggunaan kewenangan agar seluruhnya kembali tunduk kepada konstitusi dan hukum.

“Rakyat bukan objek kekuasaan. Rakyat adalah pemegang kedaulatan. Karena itu, sistem negara harus bekerja untuk melindungi rakyat, memberikan keadilan, memberikan kepastian hukum, dan menghadirkan kesejahteraan,” tegas Rikha.

BUKAN SEKADAR MENGGANTI ORANG, TETAPI MEMPERBAIKI SISTEM

Rikha menilai pergantian pejabat tidak akan memberikan perubahan mendasar apabila pola kerja dan mekanisme yang menghasilkan persoalan tetap dipertahankan.

Reformasi harus menyentuh akar persoalan.

Pertama, setiap kekuasaan harus dapat diawasi. Tidak boleh ada lembaga maupun pejabat yang merasa berada di atas hukum.

Kedua, setiap keputusan yang berdampak kepada masyarakat harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketiga, masyarakat harus memperoleh akses yang mudah terhadap mekanisme pengaduan, keberatan, pemeriksaan, dan upaya hukum.

Keempat, penegakan hukum harus objektif, profesional, transparan, dan tidak diskriminatif.

Kelima, setiap penggunaan kewenangan harus memiliki pertanggungjawaban yang jelas.

“Jabatan adalah amanah. Kewenangan adalah tanggung jawab. Tidak boleh ada kekuasaan yang berubah menjadi alat untuk menekan masyarakat,” ujar Rikha.

RAKYAT HARUS DIKEMBALIKAN SEBAGAI SUBJEK

Rikha menegaskan bahwa negara hukum harus memberikan ruang yang nyata bagi rakyat untuk berpartisipasi dan mengawasi jalannya pemerintahan.

Rakyat harus dapat bertanya.

Rakyat harus dapat memperoleh informasi.

Rakyat harus dapat menyampaikan kritik.

Rakyat harus dapat mengadukan dugaan penyimpangan.

Rakyat harus mendapatkan pelayanan yang adil.

Dan ketika haknya dilanggar, rakyat harus mempunyai mekanisme yang efektif untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan.

Menurutnya, ukuran keberhasilan reformasi bukan sekadar banyaknya aturan yang dibuat, tetapi seberapa jauh aturan tersebut mampu menghadirkan keadilan dalam kehidupan masyarakat.

KRITIK BUKAN ANCAMAN TERHADAP NEGARA

Rikha juga mengingatkan agar kritik masyarakat tidak selalu dipandang sebagai ancaman.

“Kritik bukan musuh negara. Kritik adalah bagian dari kontrol masyarakat dalam negara demokrasi,” katanya.

Yang harus dilawan, menurut Rikha, adalah korupsi, penyalahgunaan kewenangan, ketidakadilan, diskriminasi, manipulasi hukum, serta tindakan yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Negara tidak boleh hanya kuat ketika berhadapan dengan rakyat kecil.

Negara harus kuat menegakkan hukum, kuat melindungi rakyat, kuat memberantas penyimpangan, dan kuat melakukan koreksi terhadap kesalahan yang terjadi di dalam institusinya sendiri.

JANGAN UBAH RAKYAT AGAR SESUAI DENGAN SISTEM YANG SALAH

Rikha menegaskan bahwa pembenahan sistem harus dilakukan secara konstitusional, demokratis, damai, dan berdasarkan hukum.

Bukan melalui kekerasan.

Bukan melalui anarki.

Bukan pula dengan menghilangkan hukum.

Sebaliknya, perubahan harus dilakukan dengan memperkuat hukum, memperbaiki kelembagaan, memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi, meningkatkan profesionalitas aparatur, serta memastikan setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang setara di hadapan hukum.

“Jangan ubah rakyat agar sesuai dengan sistem yang salah. Ubahlah sistem agar kembali sesuai dengan konstitusi dan kepentingan rakyat.”

Menurut Rikha, Indonesia tidak kekurangan aturan. Tantangan terbesar adalah memastikan seluruh aturan benar-benar dilaksanakan secara adil dan konsisten.

Sebab pada akhirnya, negara hukum bukan hanya tentang banyaknya undang-undang, tetapi tentang hadirnya keadilan yang dapat dirasakan oleh rakyat.

PESAN UNTUK PENYELENGGARA NEGARA

Rikha mengajak seluruh penyelenggara negara, aparat penegak hukum, lembaga pemerintahan, serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun sistem yang lebih transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi kepada kepentingan rakyat.

Kekuasaan harus tunduk kepada hukum.

Hukum harus berpihak kepada keadilan.

Keadilan harus dapat dirasakan rakyat.

Dan negara harus hadir ketika rakyat membutuhkan perlindungan.

“Kekuatan negara sesungguhnya bukan diukur dari seberapa takut rakyat kepada pemerintah, tetapi dari seberapa besar rakyat percaya bahwa negara akan berdiri ketika hak-hak mereka dilanggar.”

Dr. (c) TNI ad.Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
Advokat & Praktisi Hukum
Suara Hukum untuk Keadilan dan Kepentingan Rakyat

(SETHO  KOMPAS.SBS)

SETA HARTOKO
SETA HARTOKO
Tegas Lugas Easy going Good listening

Popular Articles