- MANTAN TNI DIDUGA JADI PENADAH MOBIL MASIH KREDIT, TERANCAM 4 TAHUN PENJARA
Kompas. SBS.Lombok Barat – Aroma praktik penadahan kendaraan masih kredit kembali mencuat. Seorang pria berinisial BD (40), yang diketahui merupakan mantan anggota TNI, kini harus berhadapan dengan aparat penegak hukum setelah diduga menerima dan menguasai mobil yang masih berstatus dalam pembiayaan (kredit) resmi.

Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan leasing melaporkan adanya peralihan kendaraan tanpa persetujuan. Mobil tersebut diketahui belum lunas, namun telah berpindah tangan dan dikuasai tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kendaraan itu diduga dialihkan secara tidak sah demi keuntungan pribadi.
Sumber kepolisian menyebutkan, tersangka patut menduga kendaraan tersebut bermasalah karena status administrasinya tidak sesuai prosedur pembiayaan. Meski demikian, kendaraan tetap diterima dan dikuasai.
“Status kendaraan masih dalam ikatan kredit aktif. Tidak ada persetujuan pengalihan dari pihak pembiayaan,” ungkap salah satu penyidik.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penadahan. Pasal tersebut mengatur bahwa siapa pun yang membeli, menerima, menyimpan, atau menguasai barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dipidana dengan ancaman maksimal 4 (empat) tahun penjara atau denda.
Tak hanya itu, penyidik juga membuka kemungkinan penerapan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, apabila terbukti ada unsur pengalihan kendaraan secara melawan hukum oleh pihak sebelumnya. Pasal ini juga mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik jual beli kendaraan bermasalah yang merugikan perusahaan pembiayaan maupun konsumen. Aparat pun menegaskan akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran mobil kredit ilegal tersebut.
Hingga kini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Aparat menegaskan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional, sembari tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap penawaran kendaraan dengan harga di bawah pasaran tanpa dokumen lengkap atau kejelasan status pembiayaan.



