Top 5 This Week

Related Posts

LSM LEP Desak Bupati Buru Tertibkan Galian C Ilegal yang Marak Dilakukan Oknum Masyarakat

 

BURU, – Pegiat Lingkungan Lembaga Swadaya Masyarakat Ekologi Pembangunan “LSM LEP” mendesak Bupati Buru segera menertibkan aktivitas Galian C ilegal yang marak dilakukan oknum masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Buru.

Desakan itu disampaikan menyusul maraknya penambangan material Galian C tanpa izin yang dinilai merusak lingkungan dan merugikan Pendapatan Asli Daerah “PAD”.

Aktivitas Galian C Diduga Tidak Berizin

Direktur LSM LEP Chairul Syam mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, masih banyak lokasi Galian C yang beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan “IUP” dari instansi terkait.

“Aktivitas ini sudah sangat meresahkan Masyarakat. Galian C ilegal tidak hanya merusak lingkungan, badan jalan, dan aliran sungai, tetapi juga tidak memberikan kontribusi ke daerah. Ini jelas melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba,” ujarnya, Kamis 14 Agustus 2026.

Ia mencontohkan salah satunya aktivitas Galian C milik oknum di Desa Wanakarta yang diduga belum memiliki izin namun tetap beroperasi dan menyuplai material untuk sejumlah pembangunan.

Desak Bupati Turun Tangan

LSM LEP meminta Bupati Buru melalui Dinas Lingkungan Hidup, ESDM, Satpol PP, dan APH segera melakukan operasi penertiban secara menyeluruh.

“Kami desak Bupati Buru bersikap tegas. Lakukan penutupan, segel lokasi, dan proses hukum pelaku Galian C ilegal. Jangan ada pembiaran karena ini menyangkut kelestarian lingkungan dan kepastian hukum,” tegasnya.

Selain itu, LSM LEP juga mendorong Pemerintah Kabupaten Buru untuk mendata seluruh lokasi Galian C yang ada dan memastikan semua pengelola mengantongi izin resmi.

“Kami siap bersinergi dan memberikan data lapangan. Tapi tindakan tegas harus dimulai dari pemerintah. Kalau dibiarkan, kerusakan lingkungan akan semakin parah,” tambahnya.

Dampak Kerugian Negara dan Lingkungan

Menurut LSM LEP, Galian C ilegal berpotensi menimbulkan longsor, pendangkalan sungai, dan kerusakan infrastruktur. Dari sisi keuangan negara, aktivitas ini juga menyebabkan potensi hilangnya retribusi daerah yang seharusnya masuk ke kas daerah.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas LH dan ESDM Provinsi Maluku belum memberikan keterangan resmi terkait langkah penertiban yang akan dilakukan.

Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak yang diberitakan

Popular Articles