Top 5 This Week

Related Posts

LSM KIBAR DESAK INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN PU AUDIT JEMBATAN DILEHITO SENILAI RP12,4 MILIAR

Diduga Ditemukan Retakan pada Gelagar dan Abutmen, Beton Keropos hingga Indikasi Penurunan Struktur — KIBAR Minta Mutu Konstruksi dan Penggunaan Anggaran Negara Diperiksa Menyeluruh

GORONTALO — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Independent Bersama Azas Rakyat (KIBAR) Wilayah Indonesia Timur mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum segera menindaklanjuti dugaan ketidaksesuaian mutu pekerjaan Pembangunan Jembatan Dilehito, PPK 1.3, Tahun Anggaran 2026, dengan nilai kontrak mencapai Rp12.402.743.000.

Desakan tersebut disampaikan melalui pengaduan resmi LSM KIBAR bernomor 019/LSM-KIBAR/WIT/X/2026, yang ditujukan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum. Pengaduan itu meminta pemeriksaan teknis independen, audit mutu pekerjaan, penelusuran administrasi kontrak, serta evaluasi kesesuaian pembayaran dengan kondisi pekerjaan yang benar-benar terpasang.

Ketua LSM KIBAR Wilayah Indonesia Timur, Hengki Maliki, menilai indikasi permasalahan yang dihimpun di lapangan tidak boleh dipandang sebagai persoalan kosmetik semata. Terlebih, sejumlah kondisi yang dilaporkan berkaitan dengan elemen penting jembatan, termasuk gelagar, abutmen, dan bangunan pendekat.

Berdasarkan laporan awal, terdapat tujuh indikasi permasalahan yang diminta untuk diverifikasi, yakni dugaan segregasi pada permukaan perkerasan, retakan pada tanggul dan saluran sepanjang oprit, dugaan penurunan atau perubahan geometri jembatan, keraguan terhadap mutu beton, indikasi beton keropos pada abutmen, retakan pada abutmen, serta retakan pada gelagar jembatan.

“Kami meminta persoalan ini diperiksa secara serius, terukur, dan transparan. Infrastruktur yang dibangun menggunakan uang negara harus memenuhi persyaratan mutu dan keselamatan, bukan sekadar terlihat selesai secara fisik maupun administrasi,” demikian penegasan sikap yang disampaikan dalam substansi pengaduan LSM KIBAR.

Retakan Gelagar dan Abutmen Harus Menjadi Prioritas Pemeriksaan,Dari tujuh indikasi tersebut, kondisi gelagar dan abutmen menjadi bagian yang perlu memperoleh perhatian khusus dari tim pemeriksa teknis.

Gelagar merupakan elemen penting dalam sistem pemikul beban jembatan, sedangkan abutmen berfungsi menopang bangunan atas sekaligus berinteraksi dengan tanah di belakangnya. Karena itu, retakan pada kedua bagian tersebut perlu diperiksa untuk memastikan apakah hanya berupa retak permukaan atau berkaitan dengan persoalan struktural yang lebih serius.

LSM KIBAR meminta pemeriksaan dilakukan melalui pemetaan retakan, pengukuran lebar dan panjang retak, pemeriksaan kondisi tumpuan dan bantalan, survei geometri, serta analisis struktur berdasarkan gambar rencana dan kondisi aktual.

Apabila ditemukan indikasi pergerakan aktif, deformasi tidak wajar, atau kerusakan yang berpotensi memengaruhi kapasitas struktur, tim teknis diminta segera merekomendasikan langkah pengamanan yang diperlukan.

Meski demikian, retakan yang terlihat secara visual belum cukup untuk membuktikan kegagalan struktur. Penetapan tingkat kerusakan dan penyebabnya harus didasarkan pada hasil pengukuran, pengujian, serta analisis oleh tenaga ahli yang kompeten.

Selain retakan, laporan KIBAR juga menyoroti indikasi beton keropos pada abutmen dan dugaan penurunan atau perubahan geometri jembatan.

Beton keropos perlu diperiksa untuk mengetahui kedalaman kerusakan, luas area terdampak, kondisi selimut beton, serta kemungkinan terbukanya tulangan. Kerusakan yang hanya terjadi pada permukaan memiliki konsekuensi berbeda dibandingkan keropos yang mencapai bagian dalam elemen struktural.

Sementara itu, dugaan penurunan jembatan harus dibuktikan melalui survei elevasi dan posisi horizontal dengan titik kontrol yang stabil. Pemeriksaan tersebut penting untuk membedakan penurunan timbunan oprit, lendutan gelagar, pergeseran tumpuan, dan pergerakan abutmen.

Jika ditemukan pergerakan yang signifikan, pemeriksaan lanjutan perlu mencakup evaluasi kondisi fondasi, tanah dasar, drainase, dan stabilitas timbunan sesuai kebutuhan teknis.

KIBAR juga meminta agar kondisi perkerasan dan saluran oprit diperiksa, termasuk mutu campuran beraspal, ketebalan lapisan, kepadatan timbunan, serta efektivitas sistem drainase.

Dalam pengaduannya, KIBAR meminta Inspektorat Jenderal Kementerian PU tidak hanya memeriksa kelengkapan dokumen, tetapi juga memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan desain, spesifikasi teknis, dan ketentuan kontrak.

Dokumen yang perlu ditelusuri antara lain hasil pengujian kuat tekan beton, catatan pengecoran, persetujuan material, hasil pengujian campuran beraspal, data kepadatan timbunan, laporan pengawasan, gambar terbangun (as-built drawing), berita acara pemeriksaan, serta dokumen pengukuran dan pembayaran pekerjaan.

Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah setiap ketidaksesuaian yang pernah ditemukan telah dicatat dan ditangani sesuai prosedur, serta apakah pekerjaan yang dibayarkan benar-benar memenuhi persyaratan penerimaan berdasarkan kontrak.

Dengan nilai kontrak lebih dari Rp12,4 miliar, transparansi mengenai mutu, volume, dan pertanggungjawaban pekerjaan menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Namun, nilai kontrak tersebut bukan bukti adanya kerugian negara. Potensi kerugian baru dapat dinilai apabila terdapat hasil pemeriksaan yang menunjukkan ketidaksesuaian volume, mutu, pembayaran, atau kewajiban kontraktual yang menimbulkan dampak keuangan dan dapat dihitung berdasarkan bukti yang sah.

KIBAR meminta agar pengaduan tersebut diregistrasi, diverifikasi, dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan Inspektorat Jenderal. Apabila diperlukan, pemeriksaan diharapkan melibatkan unit teknis yang kompeten untuk melakukan pengujian lapangan dan analisis terhadap kondisi jembatan.

Organisasi tersebut juga meminta agar aspek keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas. Jika pemeriksaan awal menemukan indikasi bahaya, tindakan pengamanan harus ditetapkan berdasarkan penilaian teknis dan keputusan pejabat berwenang.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, KIBAR meminta agar rekomendasi perbaikan tidak berhenti pada penutupan retakan atau penanganan kosmetik. Penanganan harus didasarkan pada penyebab kerusakan, tingkat keparahan, serta kebutuhan pemulihan fungsi dan durabilitas struktur.

LSM KIBAR menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mendahului hasil pemeriksaan atau menyimpulkan adanya pelanggaran oleh penyedia jasa maupun pejabat terkait. Seluruh pihak harus memperoleh penilaian secara objektif berdasarkan bukti, dokumen, dan ketentuan yang berlaku.

“Yang kami minta sederhana tetapi mendasar: periksa kondisi fisik jembatan, uji mutu materialnya, telusuri dokumen pengawasan dan pembayarannya, lalu sampaikan tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan. Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai ketentuan hukum. Jika ada kerusakan yang membahayakan, keselamatan masyarakat harus didahulukan,” tegas sikap yang menjadi dasar pengaduan KIBAR.

Hingga informasi dalam pengaduan yang disampaikan KIBAR ini disusun, belum terdapat hasil audit teknis independen yang dapat dijadikan dasar untuk memastikan penyebab retakan, tingkat kerusakan struktural, ketidaksesuaian mutu, maupun ada atau tidaknya kerugian negara.

Respons resmi Inspektorat Jenderal Kementerian PU, klarifikasi PPK 1.3, serta penjelasan penyedia jasa CV. Citra Utama juga perlu dihimpun untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.

Karena itu, tindak lanjut yang paling mendesak adalah verifikasi lapangan secara profesional dan pengujian teknis yang dapat dipertanggungjawabkan. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan apakah indikasi yang dilaporkan merupakan cacat pekerjaan yang memerlukan perbaikan, persoalan administratif dan kontraktual, atau kondisi yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Bagi KIBAR, pengaduan ini merupakan upaya mendorong pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur publik agar berjalan sesuai standar mutu, keselamatan, dan akuntabilitas anggaran.

Pesan akhirnya tegas: uang negara harus dipertanggungjawabkan, mutu konstruksi harus dibuktikan, dan keselamatan masyarakat tidak boleh menunggu sampai kerusakan menjadi lebih serius.

Popular Articles