KOMPAS.SBS ~ Denpasar || Kasus sengketa tanah Pura Dalem Balangan, Jimbaran, Badung ini telah memasuki Praperadilan Jilid II di Pengadilan Negeri Denpasar dengan tersangkanya Mantan Kakanwil BPN Bali I Made Daging yang kini telah resmi ditahan di Rutan Polda Bali sejak 17 September 2026.
Mantan Kakanwil BPN Bali I Made Daging ini dijerat dengan Pasal 391 dan Pasal 392 KUHP mengenai pemalsuan surat dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara.
Selaku koordinator kuasa hukum Pengempon Pura Dalem Balangan, Harmaini Idris Hasibuan, S.H disela-sela sidang praperadilan Mantan Kakanwil BPN Bali I Made Daging di Pengadilan Negeri Denpasar mengatakan, dilihat dari penjelasan yang ada. Penyidik menetapkan sebagai tersangka dikarenakan adanya alat bukti.
Ada 57 barang bukti berupa surat sebagai petunjuknya. Jika dihitung ada 3 alat bukti, dan alat bukti lainnya adalah menahan 12 disc dan laptop.
“Jadi di situ semua bukti saling berkaitan, yang mana bukti tersebut menyimpulkan bahwa terjadi tindak pidana pemalsuan surat dengan menggunakan surat palsu yang diatur pada Pasal 391 dan Pasal 392,” terangnya.
Kembali dikatakan, apa yang diselidiki oleh pihak penyidik berkasnya lengkap dikarenakan alat bukti seperti keterangan saksi, keterangan ahli, dan bukti surat.
“Semuanya bukti lengkap untuk terpenuhinya Pasal 391 dan Pasal 392. Itu dari segi bukti formal,” ucapnya.
Kuasa hukum Pengempon Pura Dalem Balangan, Harmaini Idris Hasibuan, S.H menambahkan, kalau dari sisi bukti materiil, dan apa yang membuat Mantan Kakanwil BPN Bali I Made Daging jadi tersangka, atau ditahan.
Itu karena di dalam bukti surat yang dibuat oleh tersangka sendiri baik biaya konsep dan biaya buat. Penyidik sudah menemukan hal itu. Kalau semuanya dibuat oleh Mantan Kakanwil BPN Bali I Made Daging.
Isi surat tersangka ada 11 poin, dan semuanya berisi keterangan palsu. Dari 11 poin, ada 4 poin dirasakan sangat krusial yakni memasukan riwayat anak yang berkaitan dengan obyek sengketa. (Bud)

