*Kuasa Hukum Harun Mempertanyakan Ketidak Hadiran Termohon Polres Subang Dalam Praperadilan jilid 2*
Kompas sbs,SUBANG- Praperadilan Babak Kedua Sidang Pertama yang diajukan Muhammad Harun kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Subang, Senin (6/7/2026). Namun, persidangan tersebut menjadi sorotan setelah pihak termohon, yakni Polres Subang, tidak hadir dalam persidangan tanpa memberikan alasan kepada majelis hakim.
Ketidakhadiran pihak termohon langsung dipertanyakan oleh tim kuasa hukum Harun yang dipimpin Asep Rohman Dimyati (ARD). Menurutnya, sebagai pihak yang menjadi termohon dalam perkara praperadilan, kehadiran Polres Subang seharusnya menjadi bagian penting dari proses pembuktian di pengadilan.
“Pada sidang hari ini kami mempertanyakan kepada majelis hakim terkait tidak hadirnya pihak termohon. Sampai persidangan berlangsung, kami tidak mendapatkan penjelasan mengenai alasan ketidakhadiran tersebut,” ucap Asep Rohman Dimyati atau sering di sapa ARD pada Senin (6/7/2026).
Asep menjelaskan, permohonan praperadilan kedua ini merupakan perkara baru yang didaftarkan pada 30 Juni 2026. Berkas permohonan kemudian dikirim pada 1 Juli 2026 dan, menurutnya, telah diterima oleh pihak termohon pada 2 Juli 2026.
Karena itu, ia menilai tidak ada alasan bagi termohon untuk tidak mengetahui adanya agenda persidangan.
“Perkara ini sudah terdaftar sejak 30 Juni, surat panggilan juga sudah dikirim dan diterima termohon pada 2 Juli. Hari ini sidang digelar, tetapi termohon tidak hadir,” katanya.
Dalam permohonan praperadilan jilid kedua ini, tim kuasa hukum Harun kembali menguji keabsahan prosedur penyitaan, khususnya terkait izin membuka, mengakses, dan menyalin data elektronik yang terdapat di telepon seluler milik Harun.
Menurut ARD, isu tersebut belum pernah diuji secara mendalam dalam praperadilan sebelumnya sehingga kini diajukan kembali sebagai objek permohonan yang berbeda.
Ia menegaskan, penyitaan telepon genggam sebagai barang fisik tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada penyidik untuk membuka seluruh isi data elektronik yang berada di dalam perangkat tersebut tanpa dasar hukum yang jelas.
Selain itu, pihaknya juga kembali menyoroti penggunaan karya jurnalistik sebagai bagian dari alat bukti dalam perkara yang menjerat kliennya.
“Kami tetap berjuang agar karya jurnalistik tidak dikriminalisasi. Kami berpijak pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena jangan sampai produk jurnalistik dijadikan alat bukti pidana tanpa memperhatikan mekanisme yang diatur dalam undang-undang,” tegasnya.
ARD mengatakan, seluruh tim dari Republik Law Firm hadir lengkap dalams persidangan sebagai bentuk keseriusan mengawal proses hukum tersebut.
Ia juga mengungkapkan bahwa majelis hakim belum memberikan kepastian mengenai mekanisme lanjutan persidangan setelah termohon tidak hadir pada agenda sidang hari itu.
“Tadi kami juga menanyakan kepada majelis apakah sidang akan tetap berjalan seperti biasa atau bagaimana mekanismenya. Namun majelis menyampaikan bahwa prosesnya akan dijadwalkan Minggu depan,” pungkasnya.
Reporter Kompas sbs
D.Jekiw.

