Kompas.sbs – Ogan Komering Ilir –Sum sel – 15 Juli 2026 – Tim Kuasa Hukum Efendi Setia Budhi akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan yang berkembang terkait peristiwa penembakan di Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Melalui pernyataan resmi, kuasa hukum menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak boleh dikalahkan oleh opini yang berkembang di ruang publik maupun pemberitaan yang hanya mengedepankan satu versi peristiwa.
Trifika Jaya Wangsa dan Diandindrawan Ashandy selaku Kuasa Hukum Efendi menyampaikan klarifikasi sebagai bentuk hak jawab sekaligus upaya menjaga keseimbangan informasi kepada masyarakat. Mereka menegaskan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk memberikan pembelaan hukum, namun penyampaian kepada publik harus tetap berlandaskan fakta, kehati-hatian, dan menghormati asas praduga tak bersalah.
Menurut mereka, pernyataan yang menyebut Efendi bersama rombongannya datang dengan membawa senjata api dan senjata tajam masih merupakan klaim yang belum terbukti secara hukum. Hingga saat ini, menurut kuasa hukum, belum terdapat putusan ataupun pembuktian yang menyatakan dalil tersebut sebagai fakta yang sah menurut hukum.
Sebaliknya, berdasarkan keterangan Efendi sebagai korban serta keterangan para saksi Azazi, Syawal, dan Riyanto yang telah diperiksa secara resmi oleh penyidik, seluruhnya secara konsisten menerangkan bahwa tidak ada seorang pun dari pihak Efendi yang membawa senjata api maupun senjata tajam saat kejadian berlangsung.
Atas dasar itu, kuasa hukum menilai perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan sehingga terdapat perbedaan versi yang harus diuji melalui mekanisme hukum, bukan melalui pembentukan opini publik.
“Fakta hukum lahir dari proses pembuktian, bukan dari pemberitaan yang mendahului hasil penyidikan maupun putusan pengadilan,” tegas tim kuasa hukum.
Mereka mengingatkan bahwa dalam sistem hukum pidana Indonesia berlaku prinsip actori incumbit probatio, yakni siapa yang mengajukan suatu dalil berkewajiban membuktikan dalil tersebut. Oleh karena itu, setiap klaim mengenai adanya senjata api, senjata tajam, ancaman maupun keadaan lain yang dijadikan dasar pembelaan harus diuji melalui alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa asas equality before the law, audi et alteram partem, serta contradictoire process merupakan fondasi penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Seluruh pihak memiliki hak yang sama untuk didengar dan membuktikan keterangannya di hadapan hukum tanpa ada pihak yang dihakimi lebih dahulu melalui ruang publik.
Menurut mereka, ruang media tidak boleh berubah menjadi ruang penghakiman yang dapat membentuk persepsi seolah-olah suatu dalil telah terbukti sebelum melalui proses penyidikan maupun persidangan.
Kuasa hukum turut menyoroti munculnya narasi mengenai pembelaan terpaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 KUHP. Mereka menegaskan bahwa ada atau tidaknya unsur pembelaan terpaksa sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, dan majelis hakim berdasarkan hasil pemeriksaan seluruh alat bukti, bukan ditentukan melalui pernyataan para pihak ataupun pemberitaan media.
Mereka menyatakan tetap menghormati profesionalisme aparat penegak hukum dan meyakini penyidik akan bekerja secara independen, objektif, serta berorientasi pada pencarian kebenaran materiil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, kuasa hukum juga mengajak seluruh insan pers untuk tetap berpegang pada prinsip cover both sides, akurasi, verifikasi, dan Kode Etik Jurnalistik agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan tidak menyesatkan.
“Negara hukum mengajarkan bahwa tidak seorang pun dapat dinyatakan benar ataupun salah hanya berdasarkan opini. Kebenaran harus lahir dari pembuktian yang sah di hadapan hukum. Karena itu, kami mengajak seluruh pihak menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung dan tidak membangun kesimpulan prematur yang berpotensi memengaruhi objektivitas penegakan hukum,” tegas Tim Kuasa Hukum Efendi Setia Budhi.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab profesional dalam memberikan pendampingan hukum kepada klien, sekaligus sebagai penegasan bahwa supremasi hukum harus tetap menjadi panglima. Setiap perkara pidana wajib diselesaikan melalui mekanisme hukum yang adil, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dapat benar-benar terwujud bagi seluruh pihak.
Kompas.sbs
Red/Tim

