Top 5 This Week

Related Posts

Korupsi Dana Desa untuk Biayai Selir, Eks Kades Serapuh Asli Nazrul Hapis Dituntut 2,5 Tahun Penjara”

 

Kompas SBS – MEDAN 

Mantan Kepala Desa (Kades) Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Nazrul Hapis, resmi dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/7/2026).

Selain hukuman badan, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 60 hari kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp387.012.800. Dalam tuntutannya, jaksa menegaskan bahwa apabila uang pengganti tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, terdakwa akan dikenai pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan.

Modus Operandi: Kwitansi Palsu & Gaya Hidup Mewah
Berdasarkan surat dakwaan, Nazrul Hapis diduga menyalahgunakan wewenang dengan tidak mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa selama masa jabatannya. Ironisnya, dana rakyat tersebut justru dialirkan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar biaya pengacara, menyewa rumah mewah, dan membiayai kebutuhan hidup seorang perempuan yang disebut sebagai selingkuhannya.

Untuk menutupi jejak penyimpangan tersebut, terdakwa diduga memerintahkan sejumlah perangkat desa membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif. Mereka menggunakan kwitansi dan stempel palsu agar seolah-olah kegiatan pembangunan atau pengadaan barang telah dilaksanakan sesuai anggaran. Aksi manipulasi administrasi ini akhirnya terbongkar setelah audit menemukan ketidaksesuaian fisik dan dokumen, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp387.012.800.

Pertimbangan Jaksa: Beratnya Dampak Korupsi
Dalam tuntutan tersebut, JPU menilai perbuatan terdakwa sangat merugikan keuangan negara dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). Namun, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, yakni sikap terdakwa yang kooperatif dan sopan selama persidangan, statusnya yang belum pernah dihukum sebelumnya, serta pengakuan dan penyesalan atas perbuatannya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa di Langkat untuk mengelola dana desa dengan transparan dan akuntabel.

(Warianto)

Popular Articles