Rabu, Maret 25, 2026
HARGA IKLAN

Top 5 This Week

Related Posts

Kontroversi Lahan 200 Hektar di Selat Nasik, Bang Obri Angkat Suara

Selat Nasik Belitung – Polemik rencana pengelolaan lahan seluas 200 hektar untuk perkebunan kelapa sawit di wilayah Selat Nasik, Kabupaten Belitung, menuai sorotan publik. Bang Obri, tokoh muda pesisir Pulau Mendanau sekaligus warga Desa Selat Nasik, angkat bicara terkait beredarnya nota kesepakatan antara Kepala Desa Anwar dan Direktur PT Sahabat Selaras Sejahtera, Hamsa Budiman.

Menurut Bang Obri, masyarakat hingga kini belum menerima penjelasan resmi mengenai isi, ruang lingkup, maupun dampak dari nota kesepakatan tersebut. Ia menilai, setiap kebijakan yang menyangkut pengelolaan lahan dalam skala besar harus melibatkan dan mendapatkan persetujuan terbuka dari warga.

“Kami tidak pernah diberi penjelasan detail. Kesepakatan ini berpotensi melanggar hak-hak masyarakat jika dilakukan tanpa transparansi dan musyawarah,” tegasnya.

Sorotan terhadap Klausul 30 Hari

Dalam dokumen yang beredar, tercantum klausul bahwa apabila dalam waktu 30 hari tidak ada persetujuan masyarakat, maka kesepakatan dianggap tidak berlaku. Klausul ini justru memunculkan pertanyaan di tengah warga, terutama terkait mekanisme sosialisasi, bentuk persetujuan, serta siapa yang berwenang mewakili masyarakat.

Warga menilai, tanpa forum resmi dan berita acara musyawarah desa, sulit memastikan apakah proses tersebut telah memenuhi prinsip partisipatif sebagaimana diatur dalam tata kelola pemerintahan desa.

Berpotensi Bertentangan dengan Perda

Kekhawatiran publik semakin menguat karena adanya Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2013 yang melarang aktivitas perkebunan sawit dan pertambangan di wilayah tersebut. Jika benar terdapat rencana pembukaan kebun sawit, maka perlu ada klarifikasi terkait kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.

Sejumlah warga menyebut pentingnya kajian hukum dan lingkungan sebelum keputusan strategis diambil, mengingat wilayah pesisir dan kepulauan memiliki kerentanan ekosistem yang tinggi.

Desakan Klarifikasi dan Penegakan Hukum Bang Obri menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak pembangunan, namun menginginkan keterbukaan penuh serta kepastian hukum. Ia mendesak Kepala Desa Anwar dan pihak investor untuk menyampaikan penjelasan resmi kepada publik.

Selain itu, warga juga meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah turun tangan guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami hanya ingin kejelasan. Jangan sampai ada keputusan besar yang diambil tanpa sepengetahuan dan persetujuan masyarakat,” pungkas Bang Obri.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Anwar maupun pihak PT Sahabat Selaras Sejahtera terkait polemik tersebut.

Popular Articles