Klarifikasi Bupati Labura, Sebab Tidak Menjawab Konfirmasi Wartawan Beserta Tanggapannya Terkait Sikap PPK Dinas Pendidikan
Medan – Menjawab pemberitaan media pada sebelumnya yang telah terbit pada tanggal 27 Desember 2025 sekira pukul 16.56 WIB dengan Judul berita,-
“Bupati Labura Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait PPK Dinas Pendidikan, Pegiat Sosial MZ Tanjung Kecam Atas Tidak Keterbukaan,”
Bupati Labuhanbatu Utara Dr. H. Hendri Yanto Sitorus, S. E., M.M. Memberikan Klarifikasinya atas sebab tidak menjawab konfirmasi wartawan. Beserta memberikan tanggapannya terkait sikap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara (LABURA) Irwan, S.Pd, M.Pd.
Hendri Yanto Sitorus kepada awak media mengatakan alasan ia tidak menjawab konfirmasi wartawan, di karenakan dirinya sedang di perjalanan pulang dari daerah Tapanuli Tengah menuju LABURA. Hendri Yanto Sitorus mengaku walau sedang di perjalanan tetap berupaya bisa menjawab konfirmasi wartawan.
Terkait Sikap PPK dinas Pendidikan LABURA Irwan, S.Pd, M.Pd, dalam menjawab surat media aspirasinasional.com, Hendri Yanto Sitorus menganggap sikap Irwan S.Pd, M.Pd, sudah sesuai dengan kewenangannya sebagai kepala dinas.
Berikut selengkapnya jawaban Bupati Labuhanbatu Utara Dr. H. Hendri Yanto Sitorus, S. E., M.M, menjawab konfirmasi wartawan via WhatsApp.
“Waalaikumsalam bg Maaf dalam perjalanan plg bg dari tapteng.
1. Pemerintah Kabupaten menghargai peran serta LSM sebagai bagian dari masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Terkait permintaan dokumen RAB, perlu kami sampaikan bahwa tidak seluruh dokumen pengadaan dapat dibuka secara utuh kepada pihak luar, karena sebagian informasi di dalam RAB termasuk kategori informasi yang dikecualikan, khususnya yang berkaitan dengan:
• rincian teknis harga satuan,
• strategi pengadaan,
• serta data lain yang berpotensi mengganggu persaingan usaha yang sehat dan proses pengadaan barang/jasa.
3. Pembatasan tersebut bukan dimaksudkan untuk menutup akses informasi publik, melainkan merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang:
• keterbukaan informasi publik, dan
• pengadaan barang/jasa pemerintah
4. Sehubungan dengan itu, Kepala Dinas Pendidikan telah bertindak sesuai kewenangannya dengan tetap membuka informasi yang bersifat umum, seperti:
• nama kegiatan,
• nilai pagu anggaran,
• sumber pendanaan,
• serta tahapan pelaksanaan kegiatan, sebagaimana dapat diakses melalui dokumen perencanaan dan sistem informasi resmi pemerintah.
5. Apabila Saudara memerlukan informasi tambahan yang bersifat terbuka, Saudara dapat mengajukan permohonan secara tertulis melalui mekanisme permohonan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.,
Mhn maaf kurang2 bg hehe Soalnya lg di jalan bg,” Tulis Bupati Labuhanbatu Utara Dr. H. Hendri Yanto Sitorus, S. E., M.M, menjawab konfirmasi wartawan via WhatsApp.
Terkait jawaban Bupati Labuhanbatu Utara Dr. H. Hendri Yanto Sitorus, S. E., M.M tersebut “Muhammad Zulfahri Tanjung, Pegiat sosial, menyampaikan ucapan Terima kasih dan mengakfresasi jawaban Bupati Labuhanbatu Utara, semoga kedepannya Awak media dapat bersinergi dengan pemerintah Daerah, tuturnya.
(Tim-Red)

