Jumat, Maret 27, 2026
HARGA IKLAN

Top 5 This Week

Related Posts

Ketum POLA, Tegas Untuk Pemerintah Pusat Hadir Di PT MSM  Dalam Blasting Dan Abaikan Keselamatan Warga.

Sulut,Kota Bitung, Kompas-Aktivitas pertambangan emas PT Meares Soputan Mining ( MSM ) / PT Tambang Tondano Nusajaya ( TTN ) <span;>dengan menggunakan cara Blasting semakin menjamur.

Aktifitas dalam Blasting yang di lakukan PT Meares Soputan Mining ( MSM ) / PT Tambang Tondano Nusajaya ( TTN ) bertempat di Pinasungkulan, Ranowulu, Kota Bitung, Sulawesi Utara, Jumat 6/02/2026.

Mirisnya, aktivitas tambang PT Meares Soputan Mining ( MSM ) / PT Tambang Tondano Nusajaya ( TTN ) yang di duga semakin marak itu seperti sengaja dibiarkan tanpa ada tindakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat

Pekerjaan Blasting di lakukan PT Meares Soputan Mining ( MSM ) / PT Tambang Tondano Nusajaya ( TTN ) banyak mengakibatkan Rumah pemukiman warga rusak dalam getaran Blasting ( Bom ) di wilayah radius jarak 500 Meter – 1.000 Km.

Atas kejadian tersebut pihak PT Meares Soputan Mining ( MSM ) / PT Tambang Tondano Nusajaya ( TTN ) di duga mengabaikan keluhan masyarakat sampai terjadi adu argumen dengan pihak Perusahaan sampai ada dugaan Penganiyaan di lokasi tambang.

Dalam Blasting harus di ketahui bersama

Radius aman peledakan
KTT/PTL menetapkan dan bertanggung jawab terhadap radius aman peledakan berdasarkan teknis perhitungan dan kajian pengendalian risiko yang paling kurang terdiri atas:

1) jarak aman manusia;

2) jarak aman peralatan;

3) jarak aman fasilitas pertambangan; dan 4) jarak aman lingkungan.

i. Peledakan dengan penanganan khusus
Apabila pekerjaan peledakan berisiko lebih besar dari pada peledakan normal, sehingga diperlukan penanganan khusus sebagai tambahan kontrolnya (peledakan khusus). Peledakan khusus terdiri atas:

1) peledakan dengan pengontrolan getaran dan ledakan udara;

2) peledakan pada tanah yang reaktif;

3) peledakan untuk lubang panas;

4) peledakan mengandung gas methan; dan/atau

5) secondary blasting.

Hal ini lantas mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk Persatuan Organisasi Lintas Adat Agama Dan Budaya ( POLA ) yang tergabung 34 Ormas kota bitung.

Aktivitas pertambangan dengan melakukan Blasting di dekat Pemukiman Warga Pinasungkulan menjadi sorotan keras  itu kata Puboksa Hutahaean Selaku Ketua Umum Pola.

harus mendapatkan penindakan tegas dari Gubernur Sulut, Kapolda Sulut, Pangdam Xlll/Merdeka dan Pemerintah Pusat dari Kementerian Lingkungan Hidup RI, Kementerian ESDM, Kapolri, Panglima TNI Dan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tidak boleh menutup mata, karena dampak kerusakan yang ditimbulkannya kedepan dana coba lia sekarang di dunia sering terjadi banjir dan longsor dari akibat penambangan untuk mencari keuntungan tersendiri.

“Tindakan Blasting yang di lakukan oleh PT Meares Soputan Mining ( MSM ) / PT Tambang Tondano Nusajaya ( TTN ) tidak dapat dibenarkan, dan itu jelas melanggar hukum.

Maka diperlukan juga Pemerintah Pusat hadir di Lokasi Pinasungkulan, Ranowulu Kota Bitung, Sulawesi Utara dan apabila pihak pemerintah pusat tidak hadir, maka di usia 10 tahun kemudian nanti warga akan dampaknya di telan bumi akibat para tambang emas ,” tegas Puboksa Hutahaean, Saat di Wawancarai Para Awak Media.

Menurutnya, Pertambangan di PT Meares Soputan Mining ( MSM ) / PT Tambang Tondano Nusajaya ( TTN ) memang menjadi masalah kompleks yang berdampak negatif pada lingkungan, ekonomi, dan sosial.

Untuk mengatasinya, diperlukan pendekatan terpadu dari pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta.

Maraknya pertambangan di PT Meares Soputan Mining ( MSM ) / PT Tambang Tondano Nusajaya ( TTN )  akhir – akhir ini kata dia, perlu mendapat perhatian bersama.

Aktivitas pertambangan tersebut harusnya dilakukan secara legal dengan menghadirkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Dengan begitu, aktivitas pertambangan dan dampak yang ditimbulkannya akan mudah untuk dikendalikan.

“Solusi yang dapat diambil oleh pemerintah adalah mempertimbangkan untuk membuka skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang memungkinkan masyarakat menambang secara legal dalam batasan tertentu.

Kemudian memperketat aturan reklamasi lahan pascatambang agar tambang yang ditutup tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih parah,” sarannya

Lebih Lanjut Ketum Menambahkan bahwa, Ia menilai aktivitas blasting telah di lakukan PT Meares Soputan Mining ( MSM ) / PT Tambang Tondano Nusajaya ( TTN ) melampaui batas kewajaran dan menunjukkan minimnya kepedulian perusahaan terhadap keselamatan warga yang tinggal di sekitar area tambang.

“Kami melihat langsung dan merasakan sendiri dampaknya. Dari jarak jauh saja getarannya sangat terasa, apalagi rumah-rumah yang dekat. Ini bukan sekadar gangguan, tapi ancaman serius,”Ungkapnya

Ungkap Ketum juga menyoroti dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan, termasuk perubahan alur sungai dan kawasan lainya

Dan kondisi ini berpotensi menimbulkan bencana lingkungan jika tidak segera ditangani.

“Perusahaan mengambil emas dari perut bumi, tetapi mengabaikan keselamatan masyarakat. Negara tidak boleh diam. Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, dan Kementerian HAM harus trun langsung,”tegasnya.

Ia mendesak agar pemerintah Pusat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas blasting, termasuk mempertimbangkan relokasi sementara warga demi mencegah jatuhnya korban.

“Jika tidak ada tindakan tegas, gelombang aksi masyarakat Pinasungkulan yang lebih besar akan turun ke perusahan. Jangan tunggu bencana baru bertindak,” Ujar Puboksa Hutahaean.

Popular Articles