*Ketua LSM Barakataktak Memprihatinkan Matrial Bekas rehabilitasi menumpuk Di Lingkungan DPRD Subang*
Subang – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barakataktak telah menyuarakan ke perhatian terkait matrial bekas rehabilitasi pembangunan gedung DPRD Kabupaten Subang yang terbengkalai dan menimbulkan masalah lingkungan aset daerah.
Ketua LSM Barakataktak Omay Komarudin mengatakan bahwa lingkungan kantor DPRD Kabupaten Subang dipenuhi sampah matrial bekas ini, jelas masalah lingkungan dan tata kelola yang serius, dan dalam konteks ini kami selaku LSM memiliki peran penting sebagai pengawas independen dan suara masyarakat ujarnya Rabu (14/1/2026).
Pemerintah Daerah dan DPRD pihak yang paling bertanggung secara langsung apalagi ini berada di lingkungan kantor DPRD sendiri.
DPRD, mereka harus memastikan pengelolaan fasilitas umum yang layak dan menegakkan peraturan daerah terkait kebersihan dan pengelolaan limbah, sampah tersebut harus segera dibersihkan dan dibuang sesuai prosedur yang benar katanya.
Ia menambahkan kontraktor atau pihak ketiga, berasal dari proyek pembangunan rehabilitasi di area gedung DPRD, maka kontraktor yang ditujuk bertanggung jawab penuh atas pembersihan dan pembuangan limbah matrial bekes tersebut sesuai perjanjian kontrak kerja Ujarnya.
Pihak sekretaris DPRD atau pemerintahan Daerah pemilik Barang aset, setelah proyek selesai material bekas tersebut diidentifikasi sebagai barang milik Daerah BMD atau aset yang tidak lagi digunakan tanggung jawab beralih kepemik aset, yaitu pemerintah Daerah, jadi intinya penghapus aset matrial yang masih memiliki nilai ekonomi harus melalui prosedur penghapus, yang kemudian bisa, melibatkan panitia penghapus, yang kemudian bisa merekomendasikan penjualan atau hibah pungkasnya.
Reporter D. Jekiw
