RAPAT BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD)
PALI – Kompas SBs Desa tanjung kurung kecamatan abab Kabupaten penukal abab lematang ilir ( PALI) adakan rapat terkait membahas Plasma khas desa tanjung kurung/badan usaha desa(BUNDES)
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) desa tanjung kurung kecamatan abab kabupaten Penukal abab lematang ilir (PALI) menggelar mengundang masyarakat desa tanjung kurung, toko masyarakat toko agama, toko pemuda dan sejumlah element masyarakat rapat terbuka di gedung serbaguna dalam rangka MUSDES, membahas terkait plasma khas desa tanjung kurung dan badan usaha desa (bundes) dalam perihal ini kami Efran Delta ketua ( BPD) badan masyarakat desa , bersama 7 anggotanya selaku penyambung lidah suara masyarakat harus menyampaikan inspirasi atau saran pendapat masyarakat mengenai plasma khas desa tanjung kurung atau bundes kami selaku badan permusyawaratan desa (BPD) wajib mengontrol mengawasi, anggaran yang berdampak langsung ke masyarakat karna undang-undang 1945 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi, BUMI DAN AIR KEKAYAAN ALAM YANG TERKANDUNG DI DALAM NYA. pemerintah desa tanjung kurung harus menjelaskan mempaparkan plasma khas desa atau badan usaha desa (BUNDES ) ke masyarakat karna masyarakat selama ini merasa uang meraka di ambil atau dugaan di korupsi dengan sengaja tanpa pemaparan dengan jelas penjelasan, kalau memang uang khas desa itu di bangun kan mana bangunan nya dan kalau bundes berjalan mana usaha nya, kami selaku badan permusyawaratan desa (BPD) meminta pemerintah desa tanjung kurung transparan terkait isu meresahkan masyarakat Rapat tersebut tidak di hadiri oleh kepala desa Tanjung atau pun prangkat desa yang berstuktur ikut tidK hadir dalam rapat tersebut ! Ungkapnya
Tanjung kurung 26 Januari 2026
