Senin, Maret 30, 2026
HARGA IKLAN

Top 5 This Week

Related Posts

Kepala Desa Ciasam Baru Usir Wartawan Saat Audensi Limbah Kandang Ayam Yang menggangu Warga

Kades Ciasem Baru Usir Wartawan Saat Audensi Limbah Kandang Ayam

SUBANG – Polemik kandang ayam milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ciasem Baru kembali memanas. Dalam audensi yang digelar Senin (16/2/2026), Kepala Desa Ciasem Baru, Indah Aprianti, SH, mengusir wartawan yang hendak meliput jalannya pertemuan. Tindakan tersebut memicu sorotan publik terkait transparansi pengelolaan desa.

Keluhan Warga Dusun Babakan
Warga Dusun Babakan menuntut relokasi kandang ayam yang berdiri di tengah pemukiman. Bau menyengat dan serbuan lalat disebut telah mengganggu kenyamanan sekaligus mengancam kesehatan masyarakat.

“Kami tidak butuh janji, kami butuh relokasi. Kandang ini merampas kenyamanan kami di rumah sendiri,” tegas salah seorang warga dalam aksi.

Penolakan Kehadiran Media
Ketegangan meningkat ketika Kades Indah Aprianti menolak kehadiran awak media. Dengan nada tegas, ia menyatakan bahwa audensi hanya diperuntukkan bagi masyarakat desa, bukan untuk diliput wartawan.

“Bapak silakan keluar. Jika ada wartawan hadir, permasalahan akan menjadi blunder,” ucap Indah.

Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk sikap anti-kritik dan menimbulkan dugaan adanya hal yang ingin ditutupi dari publik.

•Aspek Hukum dan Kebebasan Pers

Pengusiran wartawan dalam forum publik ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

– Pasal 4 ayat (3): Menjamin kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
– Pasal 18 ayat (1): Menetapkan sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta bagi pihak yang menghambat tugas jurnalistik.

Langkah Kades Ciasem Baru dinilai mencederai prinsip
demokrasi dan kebebasan pers, terutama karena audensi menyangkut kepentingan masyarakat luas serta penggunaan dana desa melalui BUMDes.

Insiden ini mempertegas bahwa polemik kandang ayam Dusun Babakan bukan hanya persoalan limbah dan bau, melainkan juga masalah keterbukaan birokrasi. Upaya membatasi akses media dianggap sebagai bentuk pembungkaman suara publik dan meninggalkan catatan negatif bagi tata kelola pemerintahan desa.

Dikutip Media Humas Polri.

Reporter D. Jekiw.

Popular Articles