Kompas.SBS – Binjai
Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kontrak fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai untuk periode 2022 hingga 2025.
Penetapan tersebut dilakukan pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di ruang Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, mengungkapkan keempat tersangka masing-masing berinisial JW (Joko Waskitono), AR (Agung Ramadhan), SH (Suko Hartono), dan DA (Dody Alfayed). Penetapan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup.
Dalam perkara ini, JW dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, serta Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yakni AR, SH, dan DA, dikenakan Pasal 15 junto Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, dan Pasal 9 dari undang-undang yang sama.
Penyidik juga telah menahan JW selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 31 Maret hingga 19 April 2026. Sementara AR, SH, dan DA belum ditahan lantaran tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. AR disebut sedang sakit, sedangkan SH dan DA belum memberikan alasan ketidakhadiran mereka.
Ronald menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan anggaran ketahanan pangan dan pertanian yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
(Warianto)

