Top 5 This Week

Related Posts

Kasus Dugaan Ikan Diracun di Rote Barat Daya Belum Naik Tahap, Polisi Masih Dalami Bukti

Dok Foto Kasat Reskrim polres Rote Ndao AKP Rifai, SH. 2026

ROTE NDAO | KOMPAS.SBS — Penanganan kasus dugaan penggunaan bahan terlarang untuk menangkap ikan di wilayah Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.

Kepolisian Resor Rote Ndao masih mendalami laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan bahan tertentu untuk membuat ikan mabuk atau mati. Perkara tersebut belum dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya karena polisi masih menghadapi kendala dalam memperoleh dan membuktikan bahan yang diduga digunakan.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai, S.H., mengatakan penyelidikan masih berlangsung. Menurut dia, salah satu kendala utama adalah tidak ditemukannya bahan yang diduga digunakan untuk meracuni ikan di lokasi kejadian.

“Yang menjadi kendala adalah bahan yang diduga digunakan untuk meracuni ikan tidak ditemukan di lokasi kejadian,” ujar AKP Rifai saat dikonfirmasi media.

Menurut Rifai, ketika masyarakat mengamankan pihak yang diduga menangkap ikan dengan cara yang dilarang, barang yang kemudian diserahkan kepada kepolisian antara lain ikan yang telah mati, orang yang diduga terlibat, serta karung.

Namun, bahan yang diduga digunakan untuk membuat ikan mabuk atau mati tidak ikut diamankan dari lokasi.

Padahal, keberadaan bahan tersebut dinilai penting untuk kepentingan pembuktian.

“Kalau ada sisa bahan yang digunakan di TKP, kemudian dibawa bersama ikan, itu akan lebih mudah untuk membuktikan. Sampel yang ideal harus berasal dari TKP,” jelasnya.

Polisi kemudian mengamankan ikan yang ditemukan dalam kondisi mati untuk dilakukan pemeriksaan. Sampel ikan tersebut diberi es guna mencegah pembusukan sebelum dikirim ke Kupang untuk diperiksa melalui koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan.

Namun, hasil pemeriksaan terhadap sampel tersebut belum menemukan kandungan yang dapat memastikan bahwa ikan mati akibat penggunaan bahan beracun tertentu.

“Setelah kita uji ikannya, kita belum bisa menemukan unsur atau kandungan yang membuktikan ikan itu mati karena diracun,” kata Rifai.

Dengan hasil tersebut, kepolisian masih harus melakukan pendalaman sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam proses pemeriksaan, bahan yang diduga digunakan bukan berupa racun kimia, melainkan bahan biologis yang disebut berasal dari tumbuhan, kayu, atau akar tertentu.

Bahan tersebut diduga dapat menyebabkan ikan mabuk atau mati apabila digunakan dalam jumlah tertentu.

Namun, polisi tidak dapat begitu saja mengambil tumbuhan atau akar dari lokasi lain untuk dijadikan barang bukti. Sampel tersebut harus memiliki keterkaitan dengan bahan yang diduga digunakan dalam kejadian.

“Kalau kita mengambil kayu atau akar dari tempat yang ditunjukkan, belum tentu bahan itu sama dengan yang digunakan di lokasi. Harus ada sampel dari TKP sehingga bisa dibandingkan,” jelasnya.

Selain mengidentifikasi bahan yang diduga digunakan, polisi juga masih mendalami kemungkinan dampaknya terhadap ekosistem laut, termasuk terumbu karang dan habitat ikan.

Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat kepada Polsek Rote Barat Daya mengenai dugaan aktivitas penangkapan ikan menggunakan cara yang dilarang.

Masyarakat melaporkan adanya pihak yang diduga datang dari daerah lain dan mengambil ikan dengan metode yang diduga dapat menyebabkan ikan mabuk atau mati.

Setelah menerima informasi tersebut, aparat kepolisian melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat beserta barang yang ditemukan.

Karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana, perkara tersebut kemudian didalami oleh Polres Rote Ndao.

“Setelah menerima informasi masyarakat, kami melakukan pemeriksaan secara detail untuk kepentingan penyelidikan,” ujar Rifai.

Rifai menegaskan bahwa perkara tersebut hingga kini masih dalam tahap penyelidikan dan belum dihentikan.

Kepolisian masih mendalami keterangan para pihak, hasil pemeriksaan sampel ikan, kondisi lokasi kejadian, serta kemungkinan adanya dampak terhadap lingkungan.

“Hasil pemeriksaan sudah ada. Tinggal kita gelarkan untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.

Gelar perkara nantinya akan menjadi salah satu dasar bagi kepolisian untuk menentukan apakah perkara tersebut memiliki bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap berikutnya atau masih memerlukan pendalaman.

Polisi juga menegaskan tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh aspek teknis dan alat bukti diperiksa secara menyeluruh.

“Kami tidak bermaksud membiarkan laporan masyarakat. Kami ingin memberikan kepastian hukum, baik bagi masyarakat yang melapor maupun bagi pihak yang dilaporkan,” tegas Rifai.

Kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan untuk mendalami aspek teknis serta memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai metode penangkapan ikan yang diperbolehkan dan yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, kasus dugaan ikan diracun di Rote Barat Daya masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian masih menunggu hasil gelar perkara untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya, sembari melengkapi pendalaman terhadap bukti dan informasi yang telah diperoleh.

Popular Articles