Top 5 This Week

Related Posts

JALAN SUDAH DIPERBAIKI, KENAPA DIKERJAKAN LAGI? Paket Preservasi BPJN Kalbar Rp16,9 Miliar Tuai Sorotan

Kalbar, Proyek Rp16,9 M kembali dikerjakan di tengah masa pemeliharaan. Publik sentil tata kelola, transparansi, dan dugaan beban non-kontraktual di balik Paket Preservasi jalan dan jembatan milik BPJN Kalbar.

Paket Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Sei Duri-Singkawang-Tebas-Sambas-Tanah Hitam/Tanjung Harapan-Galing Tahun Anggaran 2026, kini jadi perhatian serius, terutama soal efektivitas pelaksanaan, konsistensi pengawasan serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Sorotan tajam juga tertuju pada sebagian ruas yang ditangani, sebelumnya pernah dikerjakan dan masih berada dalam masa pemeliharaan. ” Jika suatu ruas masih berada dalam periode pemeliharaan, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar teknis, administratif, dan anggaran yang melatarbelakangi masuknya kembali ruas tersebut dalam paket pekerjaan baru, ” ungkap masyarakat pemerhati.

Ia menyebut, selain aspek teknis, muncul pula pertanyaan mengenai struktur pengendalian proyek dan pelaksanaan kegiatan di lapangan. Transparansi mengenai kewenangan, tanggung jawab, dan mekanisme pengawasan menjadi penting untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai prinsip good governance dan manajemen proyek yang sehat.

Sumber dari kalangan pelaku jasa konstruksi mengungkap adanya dugaan beban non-kontraktual yang selama ini menjadi keluhan dalam pelaksanaan beberapa paket pekerjaan. Informasi yang beredar menyebut adanya biaya-biaya tertentu yang diklaim berada di luar ketentuan kontrak dan dinilai berpotensi mempengaruhi efisiensi pelaksanaan pekerjaan.

Apabila informasi tersebut benar, maka persoalannya tidak lagi sebatas aspek administratif, melainkan menyentuh isu integritas tata kelola proyek, efektivitas pengawasan internal, serta kualitas penggunaan anggaran negara. Dalam teori manajemen konstruksi, setiap pembebanan biaya di luar struktur kontrak berpotensi mengurangi kemampuan penyedia jasa dalam menjaga mutu pekerjaan, keselamatan kerja, dan ketepatan waktu pelaksanaan.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan publik yang lebih luas: apakah berbagai persoalan yang selama ini muncul pada sejumlah paket preservasi jalan nasional semata-mata disebabkan faktor teknis, atau justru terdapat persoalan tata kelola yang lebih mendasar dan belum tersentuh proses evaluasi secara menyeluruh?

Dengan nilai proyek yang mendekati Rp17 miliar dan menggunakan sumber pembiayaan negara, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme bukan hanya tuntutan administratif, melainkan kewajiban moral kepada masyarakat sebagai pemilik sah anggaran publik.

Karena itu, publik menunggu langkah konkret dari BPJN Kalimantan Barat, Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, serta lembaga pengawas lainnya untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran infrastruktur benar-benar menghasilkan kualitas pekerjaan yang optimal, bebas dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat pengguna jalan.(007/Danil.A)

Popular Articles